Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Dinilai Tak Netral, KPUD Teluk Bintuni Papua Barat Bakal Dilaporkan Ke KPU Pusat

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 22:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni, Papua Barat dinilai melanggar netralitas dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

Hal tersebut berkaitan dengan diloloskannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomer urut 1, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) meski terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari batas waktu yang sudah ditentukan.

Tim kampanye Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Yohannes Akwan menegaskan akan melaporkan tindakan ketidaknetralan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu RI.


"Kita akan laporkan Kpud Teluk Bintuni, ke KPU Pusat dan Bawaslu," kata Yohannes dalam keteranganya, Selasa (15/12).  

Menurut Yohannes, berdasarkan pasal 34 ayat (2), pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 56 PKPU No 5/2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa Paslon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 desember 2020, pada pukul 18:00 waktu setempat, dalam hal ini Waktu Indonesia Timur (WIT).

"Bahwa, pasangan calon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), hingga batas akhir ketentuan penyerahan LPPDK, yakni pada tanggal 6 Desember 2020, pukul 18:00 tidak menyerahkan laporan a-quo, dan hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

“Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12).

Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat. "Ini saya masih mau menghadap pak ketua, untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak, kami belum putuskan," terangnya.

Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya