Berita

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa penyidik Subdit 1 Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Belum Mau Ditangguhkan Penahanannya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan bahwa hingga saat ini Habib Rizieq Shihab belum mau berbicara soal penangguhan penahahan dirinya usai resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Beliau sampaikan ah nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Sugito menyampaikan, bahwa Habib Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Habiburokhman,Aboe Bakar Al-Habsyi dan Nasir Djamil yang bersedia menjadi penjamin penangguhan Habib Rizieq Shihab.  


Namun, kata Sugito, segala yang berkaitan dengan upaya penangguhan penahanan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab, segala keputusan terkait dengan beliau harus berkoordinasi dengan beliau," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP FPI yang masuk dalam tim hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, bahwa pesan Imam Besar FPI itu kepada seluruh pendukung, pengikut dan simpatisannya agar terus berjuang membongkar kasus penembakan enam orang laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian 6 syuhada, harus terus dibongkar sampe ke akar-akarnya," ujar pria yang akrab dipanggil Maman ini.

Pesan khusus lain dari Habib Rizieq, sambung dia, ialah meluruskan tuduhan polisi yang menyebut keenam laskar FPI itu melakukan kekerasan dengan menyerang aparat kepolisian dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

"Beliau juga berpesan jangan sampe para syudaha yang 6 orang ini menerima apa yang fisebut spiral kekerasan, apa itu? spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus tethadap korban yang sudah dibunuh. Mereka dituduh, difitnah bawa senjata, difitnah menyerang, difitnah sebagai pelaku, nah itu kekerasan verbal," urai Munarman.







Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya