Berita

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa oleh Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Terancam Dipenjara 6 Tahun

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 23:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara. Adapun bunyi dalam pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan berbunyi "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Pasalnya, Habib Rizieq Shihab saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Majelis Taklim Al-Afaf pimpinan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11) mengajak semua Habib dan yang hadir diacara itu hadir juga diacara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempatnya di Petamburan, Jakarta Pusat, besoknya (Sabtu 14/11).


Padahal DKI Jakarta tingkat penularan Covid-19 tinggi dan pada saat itu masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tetap mengharuskan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun acara di Petamburan pada Sabtu malam yang menimbulkan kerumunan massa itu dianggap melanggar protokol kesehatan. HRS sebagai penyelenggara dianggap tidak menuruti ketentuan undang-undang UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya