Habib Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya/Net
Sekretaris Umum FPI Munarman yang mendampingi Habib Rizieq menjalani pemeriksaan menyampaikan, Habib Rizieq Shihab baru diajukan 10 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sekitar 10 pertanyaan, masih pembukaan, baru pembukaan," kata Munarman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Adapun 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Habib Rizieq Shihab, jelas Munarman, belum masuk ke dalam substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan.
Disisi lain, Munarman sekaligus meluruskan informasi yang beredar bahwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi tes tadi dari pihak Polda hasilnya sama persis. Jadi untuk isu (HRS positif Covid-19) sudah tidak ada," tandas dia.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan swab test antigen terhadap Habib Rizieq untuk memastikan ia bebas dari Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama menjalani pemeriksaan telah terpenuhi.
Beberapa hak yang dimaksudkan, mulai dari menunaikan ibadah salat hingga makan siang, semua sudah dipersiapkan.
"Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kami siapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, selama pemeriksaan HRS didampingi oleh tim kuasa hukum. Ada dua pengacara Habib Rizieq yang mendampingi, antara lain Munarman dan Aziz Yanuar.
Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.
Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.