Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Arteria Dahlan Ingatkan Habib Rizieq Jangan Seolah Tempatkan Diri Di Atas Negara

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar Habib Rizieq Shihab menghormati proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria dalam keteranganya, Jumat (11/12).

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," sambung Arteria menekankan.


Politisi PDI Perjuangan ini melihat, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka serta bakal melakukan upaya penangkapan paksa adalah hal yang sangat wajar. Pasalnya, sambung Arteria, semua itu dilakukan setelah melalui proses informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup.

"Bang Fadil (Kapolda Metro Jaya) itu polisi smart yang habitatnya memang di serse, jadi pastinya paham betul lapangan. Saya meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bekerja," tandas Arteria.

Menurut dia, jika HRS kooperatif terhadap persoalan hukum yang menjeratnya, kejadian berdarah di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas tidak akan terjadi.

"Kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian Km 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau. Sekarang saatnya kita melihat semuanya secara obyektif, beri ruang dan beri dukungan kepada polisi dan parat penegak hukum yang sedang bekerja, jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas," demikian Arteria.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Jo pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya