Berita

Ilustrasi PSBB/Net

Nusantara

PSBB Di Kawasan Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 18:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan itu, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan diambil Pemkab Bekasi karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.


"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," ujar Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Jumat (27/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Gubernur Jawa Barat melaui surat keputusan dengan Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 menetapkan perpanjangan kedelapan PSBB proporsional wilayah Bodebek.

Dalam surat itu disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.

Dalam surat itu, seluruh Bupati/Walikota diminta berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19," tandas Alamsyah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya