Berita

Wagub DKI Jakarta saat di Mapolda Metrop Jaya/RMOLJakarta

Nusantara

Tolak Swab Test Terancam Denda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Masih Dimatangkan

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan daerah (Perda) No 2/2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Ibukota resmi ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 12 November kemarin.

Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 pasal ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Ibukota.

Adapun pada Bab 10 pasal 29 dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.


Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait penerapan perda ini masih dalam pematangan.

"Nanti akan ada pihak Dinkes dan Satpol PP yang akan mengatur penerapan dari pada Perda," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu sesaat sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11).

Kendati begitu, Ariza menegaskan, pada prinsipnya swab test dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi penularan.

"Kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, ada virus corona, agar melakukan test swab," pungkasnya.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya