Berita

Wagub DKI Jakarta saat di Mapolda Metrop Jaya/RMOLJakarta

Nusantara

Tolak Swab Test Terancam Denda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Masih Dimatangkan

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan daerah (Perda) No 2/2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Ibukota resmi ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 12 November kemarin.

Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 pasal ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Ibukota.

Adapun pada Bab 10 pasal 29 dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.


Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait penerapan perda ini masih dalam pematangan.

"Nanti akan ada pihak Dinkes dan Satpol PP yang akan mengatur penerapan dari pada Perda," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu sesaat sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11).

Kendati begitu, Ariza menegaskan, pada prinsipnya swab test dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi penularan.

"Kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, ada virus corona, agar melakukan test swab," pungkasnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya