Berita

Ilustrasi resepsi di masa pandemi Covid-19/Net

Nusantara

Aturan Resepsi Di Hotel: Makanan Tamu Wajib Dilayani Atau Dibawa Pulang

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 22 pengajuan izin dari hotel maupun gedung pertemuan yang ingin menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Transisi.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dihubungi, Senin (16/11).  

"Pokoknya total yang mengajukan 22 gedung, yang sudah di-review itu ada dua hotel, yakni JW Marriot dan Rizt Carlton," ujar Bambang.


Bambang menambahkan, berdasarkan hasil review, Disparekraf memutuskan akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kedua hotel tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pengelola gedung dan hotel akan diminta untuk menaati sejumlah aturan. Di antaranya pembatasan tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.

"Prasmanan enggak boleh, yang boleh itu dilayani. Jadi tamunya diam dan makanan dianter oleh pelayan atau dibawa pulang," jelasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya