Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Korban Pohon Tumbang Dapat Santunan Pemprov DKI, Begini Cara Mengurusnya

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memasuki musim penghujan, masyarakat Ibukota diminta waspada terhadap potensi pohon tumbang. Namun demikian, kalaupun ada korban akibat pohon tumbang, Pemerintah Provinsi DKI siap menyalurkan santunan.

"Mari selalu berhati-hati. Jika ada bangunan, kendaraan, atau adanya korban akibat kejadian pohon tumbang, dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui Twitter pribadinya, Jumat (13/11).

Caranya, pihak yang menjadi korban pohon tumbang mengajukan surat permohonan klaim santunan yang ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.


Untuk persyaratan, pemohon diminta melampirkan surat keterangan laporan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, surat keterangan suku Dinas wilayah (sesuai lokasi kejadian).

Selanjutnya pemohon juga wajib melampirkan kuitansi/estimasi biaya kerugian, surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dan kendaraan), surat kuasa bagi yang dikuasakan, serta surat visum dari RS dan surat kematian dari RT/RW dan kelurahan setempat.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan adalah untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk cacat, rusak bangunan dan benda bergerak mendapatkan Rp 25 juta.

Bagi warga yang masih butuh informasi lebih lanjut terkait santunan pohon tumbang ini dapat menghubungi langsung Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun No 1, Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya