Berita

Ilustrasi resepsi pernikahan di masa PSBB transisi/Net

Nusantara

Pemprov Beri Kelonggaran, 18 Gedung Dan Hotel Di Jakarta Ajukan Izin Gelar Resepsi

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelonggaran aturan terkait menggelar resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi disambut antusias oleh pengelola gedung maupun hotel di Jakarta.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 18 pengajuan izin dari hotel dan gedung pertemuan untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan PSBB transisi.

"Mulai hari ini kami laksanakan review dan survei lokasi, di antaranya Hotel Rizt Carlton dan JW Marriot," terang Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11).


Menurut Bambang, selanjutnya tim akan melakukan penilaian terkait kesesuaian protokol kesehatan. Bila dinyatakan lengkap maka tim akan segera mengeluarkan SK.

Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus melakukan revisi terlebih dahulu sampai dinyatakan layak.

"Bila revisi sudah diterima dan dinyatakan lengkap, langsung dibuatkan SK," jelas Bambang.

Resepsi pernikahan memang sempat dilarang lantaran melonjaknya kasus virus corona baru di Jakarta. Dikhawatirkan, acara resepsi yang memicu kerumunan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Namun seiring dengan menurunnya jumlah kasus, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan gedung dan hotel untuk menggelar resepsi. Namun tentu saja dengan tetap mengutamakan protokol dan pembatasan kapasitas tamu undangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya