Berita

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Laporan Henry Yosodiningrat Salah Sasaran

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan politis PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap salah sasaran.

Begitu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HRS, Damai Hari Lubis menanggapi desakan Henry kepada Polri untuk mengusut tuntas laporannya yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Menurut Damai, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, yakni Habib Rizieq Shihab namun tidak fokus terhadap materi laporan.


"Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB (Facebook) dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Bahkan, kehadiran Henry ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai sikap mengecilkan fungsi dan kewenangan interpol Polri yang seolah-olah tak sanggup memproses Habib Rizieq karena berada di Arab Saudi.

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif," kata Damai.

Atas dasar itu, ia pun meminta Henry untuk mencabut laporan atau mengubah subjek terlapor yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Laporkan pembuat dan penyebar saja, daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus galakkan misi 'granatnya'. Kami justru sangat mendukung gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan kehidupan anak bangsa," pungkas Damai.

Adapun laporan yang dilayangkan Henry adalah laporan di tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat Henry meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespons dengan menyebut Henry sebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

Ia kemudian melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Namun laporan tidak ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya