Berita

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Laporan Henry Yosodiningrat Salah Sasaran

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan politis PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap salah sasaran.

Begitu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HRS, Damai Hari Lubis menanggapi desakan Henry kepada Polri untuk mengusut tuntas laporannya yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Menurut Damai, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, yakni Habib Rizieq Shihab namun tidak fokus terhadap materi laporan.

"Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB (Facebook) dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Bahkan, kehadiran Henry ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai sikap mengecilkan fungsi dan kewenangan interpol Polri yang seolah-olah tak sanggup memproses Habib Rizieq karena berada di Arab Saudi.

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif," kata Damai.

Atas dasar itu, ia pun meminta Henry untuk mencabut laporan atau mengubah subjek terlapor yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Laporkan pembuat dan penyebar saja, daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus galakkan misi 'granatnya'. Kami justru sangat mendukung gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan kehidupan anak bangsa," pungkas Damai.

Adapun laporan yang dilayangkan Henry adalah laporan di tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat Henry meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespons dengan menyebut Henry sebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

Ia kemudian melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Namun laporan tidak ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya