Berita

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Laporan Henry Yosodiningrat Salah Sasaran

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan politis PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap salah sasaran.

Begitu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HRS, Damai Hari Lubis menanggapi desakan Henry kepada Polri untuk mengusut tuntas laporannya yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Menurut Damai, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, yakni Habib Rizieq Shihab namun tidak fokus terhadap materi laporan.


"Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB (Facebook) dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Bahkan, kehadiran Henry ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai sikap mengecilkan fungsi dan kewenangan interpol Polri yang seolah-olah tak sanggup memproses Habib Rizieq karena berada di Arab Saudi.

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif," kata Damai.

Atas dasar itu, ia pun meminta Henry untuk mencabut laporan atau mengubah subjek terlapor yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Laporkan pembuat dan penyebar saja, daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus galakkan misi 'granatnya'. Kami justru sangat mendukung gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan kehidupan anak bangsa," pungkas Damai.

Adapun laporan yang dilayangkan Henry adalah laporan di tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat Henry meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespons dengan menyebut Henry sebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

Ia kemudian melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Namun laporan tidak ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya