Berita

Densus 88 Antiteror/Ist

Pertahanan

Dalam Operasi Tiga Hari Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris, Ini Keterlibatanya

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya penegakan hukum dalam rangka preventive strike terhadap tindak pidana terorisme, Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 melakukan operasi selama tiga hari dan berhasil meringkus terduga teroris di wilayah hukum Polda Banten, Lampung, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 AT Polri telah melaksanakan preventive strike di 4 wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/11).

Awi merinci, di wilayah Lampung tim Densus 88 menangkap 4 terduga teroris secara maraton pada Jumat 6 November, yakni SA (36), warga Metro Lampung yang usaha bengkel. Keterlibatannya, bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2003, SA merupakan alumni pendidikan JI di program Sedika Sisba Tajhiz
tahun 2010 dan melakukan weapon training (latihan senjata) di hutan jati Blora/Cepu tahun 2016.

tahun 2010 dan melakukan weapon training (latihan senjata) di hutan jati Blora/Cepu tahun 2016.
Lalu S (45) warga Tanjung Pura itu memiliki keterlibatan dengan kelompok JI lantaran membantu dana persembunyian Kepala Sekolah Muslim Adira dan mengikuti weapon training yang dilatih oleh Bagja (tsk terduga teroris lain) pada saat di Lampung.

I, (44) seorang pedagang warga Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. I mulai bergabung dengan JI sejak 2003, ia juga donatur program jihad global. Lalu RK (34) warga Pringsewu, Lampung berperan sebagai sekretaris sekolah Muslim Adira.

Sementara yang ditangkap di Banten, yakni AZ (45) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. AZ merupakan ketua JI wilayah Barat dan ia ikut pelatihan menembak di Lampung.

Di Sumatera Barat, Densus mengamankan AD alias S alias Abu Singgalang (39) warga Koto Tangah Batu, berkerja sebagai supir. AD ini bukan kelompok JI melainkan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). AD merupakan Ansor (pemimpin) wilayah Daullah Sumbar.  

Tercatat, AD pernah merencanakan amaliyah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabilur, mengajak MA (ikhwan asal Batam yang merupakan adik saudara AD untuk amaliyah menggunakan senjata PCP dan senpi rakitan, memiliki rencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan MIT Poso.

Lalu MA alias Abu Fatif (34) satu terduga teroris lainya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. MA merupakan JAD Batam. Merencanakan amaliyah dengan kakaknya AD (sudah ditangkap) JAD Sumbar, untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru denga menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD.

Terhadap mereka dijerat dengan pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup;

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya