Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lelang Terbuka Sekda DKI Dan Deputi Gubernur Masuki Tes Asesmen, Ini Daftar Peserta Yang Lulus

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Tes Asesmen Kompetensi terbuka untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah dan dua Deputi Gubernur DKI Jakarta.

Hasil Tes Asesmen ini diumumkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk Dan Pemukiman Selaku Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, melalui surat pengumuman nomor 9 tahun 2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, peserta seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan Lulus Tes Asesmen Kompetensi adalah peserta dengan nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00.


"Proses Seleksi Terbuka untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan peserta yang Lulus Tes Asesmen Kompetensi (nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00) kurang dari 3 (tiga) calon kandidat," demikian bunyi pengumuman yang diterima Redaksi, Senin (9/11).

Sehingga untuk Jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup bakal diisi oleh Rahmad Hidayat, satu-satunya peserta yang lulus di tahap ini.

Untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi yang dinyatakan lulus yakni Tuty Kusumawati, Muhammad Aris Supriyanto, Zainal, serta Deni Hamdani.

Adapun daftar peserta yang dinyatakan lulus Tes Asesmen kompetensi
terbuka jabatan Sekretaris Daerah adalah Marullah Matali,
Sri Haryati, Sigit Wijatmoko, Yusmada Faizal, Andri Yansyah, Dhany Sukma, Faisal Syafruddin, Bayu Meghantara, Edi Sumantri, dan Arifin.

Bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi berhak mengikuti Tes Wawancara. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Wawancara akan diinformasikan kemudian.

Namun, bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi namun tidak mengikuti Tes Wawancara, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya.

"Peserta Seleksi Terbuka yang nomor ujiannya tidak tercantum dalam lampiran Pengumuman ini dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya," demikian bunyi surat pengumuman tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya