Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lelang Terbuka Sekda DKI Dan Deputi Gubernur Masuki Tes Asesmen, Ini Daftar Peserta Yang Lulus

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Tes Asesmen Kompetensi terbuka untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah dan dua Deputi Gubernur DKI Jakarta.

Hasil Tes Asesmen ini diumumkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk Dan Pemukiman Selaku Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, melalui surat pengumuman nomor 9 tahun 2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, peserta seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan Lulus Tes Asesmen Kompetensi adalah peserta dengan nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00.


"Proses Seleksi Terbuka untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan peserta yang Lulus Tes Asesmen Kompetensi (nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00) kurang dari 3 (tiga) calon kandidat," demikian bunyi pengumuman yang diterima Redaksi, Senin (9/11).

Sehingga untuk Jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup bakal diisi oleh Rahmad Hidayat, satu-satunya peserta yang lulus di tahap ini.

Untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi yang dinyatakan lulus yakni Tuty Kusumawati, Muhammad Aris Supriyanto, Zainal, serta Deni Hamdani.

Adapun daftar peserta yang dinyatakan lulus Tes Asesmen kompetensi
terbuka jabatan Sekretaris Daerah adalah Marullah Matali,
Sri Haryati, Sigit Wijatmoko, Yusmada Faizal, Andri Yansyah, Dhany Sukma, Faisal Syafruddin, Bayu Meghantara, Edi Sumantri, dan Arifin.

Bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi berhak mengikuti Tes Wawancara. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Wawancara akan diinformasikan kemudian.

Namun, bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi namun tidak mengikuti Tes Wawancara, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya.

"Peserta Seleksi Terbuka yang nomor ujiannya tidak tercantum dalam lampiran Pengumuman ini dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya," demikian bunyi surat pengumuman tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya