Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL

Nusantara

Warga Jakarta Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan Di Gedung Dan Perkampungan, Tapi Pahami Dulu Syaratnya

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan acara resepsi pernikahan dilakukan di gedung, seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kendati begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, sebelum menggelar acara pengelola gedung wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

Selanjutnya, permohonan tersebut akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI. Dalam hal ini oleh tim di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.


"Untuk pengawasan, masing-masing pengelola membuat Pakta Integritas untuk melaksanakan protokol Covid-19 dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Pria yang akrab disapa Ariza itu juga mengatakan, untuk pelaksanaan resepsi di perkampungan, selama protokol Covid dijalankan, maka Pemprov akan mengizinkan.

"Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal (dulu)," tandas Ketua Gerindra DKI Jakarta itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya