Berita

Perwakilan Apindo bertemu Ganjar Pranowo/Net

Nusantara

UMP Jawa Tengah Bakal Digugat Apindo, Serikat Buruh Siap Kawal Ganjar

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Rencana gugatan tersebut langsung diproses oleh para buruh.

Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI), Totok Susilo mengatakan, pihaknya siap mendampingi gubernur dengan menjadi tergugat intervensi.

"Terkait rencana gugatan buruh ke PTUN, kami sampaikan bahwa kami akan mendukung gubernur. Kami akan menjadi tergugat intervensi apabila gugatan tersebut dilakukan. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (5/11).


Totok menegaskan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan.

"Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan gubernur pro dengan rakyatnya," kata Totok.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jawa Tengah.

Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," kata dia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya