Berita

Ilustrasi

Nusantara

UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Provinsi Lampung bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021.

Berdasarkan SK UMP Lampung 2021 ada diktum nomor dua berbunyi: bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus diasease 2019 (Covid-19) diwajibkan menaikkan upah sebesar 27 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020.

Kadisnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.


"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," kata Lukman dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (5/11).

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengalami hal-hal semacam itu. Mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak.

"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani SK tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.

Dalam SK nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum. Pertama; UMP Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kedua; Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen dari UMP 2020.

Ketiga; Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Besarnya UMP sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelima; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah keenam; Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya