Berita

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib/Net

Nusantara

KPU Pesawaran Tindak Satu Pelanggaran Pada Satu Bulan Pertama Masa Kampanye

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah sebulan lebih jalannya masa kampanye pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Pesawaran cuma menangani satu perkara yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib, pengabaian prokes itu dilakukan paslon nomor urut 1: M. Nasir-Naldi Rinara.

"Pelanggaran itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi, kita telah menyurati paslon agar ke depannya tidak melakukan pelanggaran yang sama lagi," ungkap Mutholib, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/11).


Ia mengatakan, paslon yang sudah pernah melakukan pelanggaran prokes, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan masa kampanye.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan terbukti, kita bisa menjatuhkan sanksi pemotongan masa kampanye itu, karena kita tidak menginginkan pelaksanaan pilkada ini menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19," katanya.

Dia juga mendorong, agar dua paslon cabup dan cawabup dapat bersama-sama menaati segala aturan yang telah ditetapkan dan konsisten untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan setiap laison officer (LO) maupun paslon, dan kita sepakati bersama, agar pelaksanaan Pilkada ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sehat," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya