Berita

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib/Net

Nusantara

KPU Pesawaran Tindak Satu Pelanggaran Pada Satu Bulan Pertama Masa Kampanye

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah sebulan lebih jalannya masa kampanye pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Pesawaran cuma menangani satu perkara yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib, pengabaian prokes itu dilakukan paslon nomor urut 1: M. Nasir-Naldi Rinara.

"Pelanggaran itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi, kita telah menyurati paslon agar ke depannya tidak melakukan pelanggaran yang sama lagi," ungkap Mutholib, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/11).


Ia mengatakan, paslon yang sudah pernah melakukan pelanggaran prokes, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan masa kampanye.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan terbukti, kita bisa menjatuhkan sanksi pemotongan masa kampanye itu, karena kita tidak menginginkan pelaksanaan pilkada ini menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19," katanya.

Dia juga mendorong, agar dua paslon cabup dan cawabup dapat bersama-sama menaati segala aturan yang telah ditetapkan dan konsisten untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan setiap laison officer (LO) maupun paslon, dan kita sepakati bersama, agar pelaksanaan Pilkada ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sehat," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya