Berita

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara/RMOLJabar

Nusantara

Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan Di Kota Bandung, Denda Hingga 1 Juta Sudah Menunggu

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masih banyaknya pemilik kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang jadi perhatian Pemerintah Kota Bandung.

Padahal, Pemkot Bandung telah melakukan berbagai cara agar para pemilik kendaraan yang suka parkir sembarangan ini menjadi jera. Tapi tetap saja banyak pengendara yang parkir bukan di tempatnya.  

Untuk itu, Pemkot Bandung akan melakukan inovasi dalam Peraturan Daerah (Perda) penertiban parkir liar.


Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi penertiban kendaraan.

Ia menilai tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan tidak efektif dan kurang signifikan untuk mengurangi jumlah parkir liar.

"Cabut pentil, penempelan stiker, kunci roda, sudah banyak kita lakukan. Tapi masih banyak yang melakukan pelanggaran, khususnya parkir liar," kata Asep di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dia memaparkan, untuk memaksimalkan kinerja Dinas Perhubungan, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perda tersebut digunakan sebagai pengganti dari Perda sebelumnya yaitu Nomor 16 Tahun 2012.

"Perda ini kita ganti, kita kembangkan dari hasil evaluasi. Tujuannya jelas untuk memaksimalkan tugas-tugas Dishub," paparnya.

Dengan adanya Perda tersebut, kata Asep, maka kerja dari Dishub akan lebih maksimal. Sehingga, kegiatan penertiban akan semakin lancar.

"Mudah-mudahan maksimal ya. Kita adakan derek, lalu denda mulai Rp 245 ribu untuk roda dua, Rp 500 ribu untuk roda empat, dan satu juta untuk di atas roda empat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya