Berita

Mantan Bupati Wakatobi, Hugua/Net

Hukum

Mantan Bupati Wakatobi Dipanggil KPK

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mantan Bupati Wakatobi, Hugua dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (27/10).

Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/10).


Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, Bambang Hartanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin selaku Dirut PT Translingkar Kita Jaya, dan Hartanto selaku mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Pada Senin (26/10) kemarin, penyidik KPK mencecar empat orang saksi terkait dugaan penerimaan uang dari pelaksanaan proyek sub kontraktor fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Keempat saksi yang dicecar itu di antaranya, Akhmad Tito Karim selaku mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol, Riswan Effendi selalu PNS pada Dinas PU Pemprov DKI Jakarta tahun 2009-2011, Michael Tiwang selaku PNS pada Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya, dan Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menahan lima tersangka pada Kamis (23/7).

Di antaranya, Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelima tersangka diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut diantaranya PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Ke-14 proyek fiktif tersebut diantaranya, proyek bendungan Jatigede tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012, proyek pembangunan kanal timur paket 22, proyek jasa pemborongan pekerjaan tanah tahap II Bandar Udara Medan Baru paket 2.

Selanjutnya, proyek PLTA Genyem 2x10 MW tipe B, proyek normalisasi kali Bekasi hilir tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi W1 rusa Kebon Jeruk-Penjaringan paket 8 dan ramp on/off Kamal Utara tipe C.

Kemudian, proyek pembangunan flyover Merak-Balaraja, proyek FO Tubagus Angke rel KA tipe C, proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 1 timur tipe B, proyek pembangunan jalan layang non-tol Antasari-Blok M, proyek normalisasi kali Pesanggrahan paket 1 tipe b.

Proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2, proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4 dan proyek pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya