Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net

Politik

Iwan Sumule: Back To Flinstones, Era Di Mana Pikiran Jadi Kejahatan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kebebasan berpendapat menjadi hak yang dijamin UUD 1945 di negeri. Atas alasan itu, setiap pikiran-pikiran yang muncul dari kelompok kritis hendaknya didengar oleh pemerintah.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai bahwa menyampaikan pikiran kini menjadi hal yang mengerikan di negeri ini.

Hal tersebut berkaca dari penangkapan sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dianggap sebagai biang kerok kerusuhan saat aksi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.


“Pikiran jadi kejahatan dan dapat dipenjarakan. Pernah terjadi di abad kegelapan, pemikir atau filsuf dipenjarakan karena pikirannya. Kini kita seperti back to flinstones,” kata Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (16/10).

Flinstones sendiri merupakan film animasi yang berlatar kehidupan di zaman batu.

Iwan Sumule menjelaskan, sejarah telah membuktikan bahwa pikiran berhasil memerdekakan manusia dan mensejahterakan berbagai bangsa.

Dia pun merasa miris jika kriminalisasi kembali terjadi pada kelompok yang berpikir kritis di abad modern.

“Di abad modern atas nama UU ITE pikiran kembali dijadikan kejahatan, dikriminalisasi. Benar-benar kembali ke era Flinstones, era di mana pikiran jadi kejahatan” sindirnya.

Kata Iwan Sumule, pemerintah semestinya memberi perspektif agar publik bisa melihat dan mengetahui arah. Bukannya reaktif dan memancing reaksi.

"Jika tak punya pikiran, pikiran orang jangan dikriminalisasi. Pikiran tak bisa dipenjara. Selama otak masih dipakai berpikir, pikiran tetap hidup,” tegasnya.

Iwan Sumule juga melancarkan protes keras atas perlakuan terhadap Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Di mana yang bersangkutan diekspos ke publik dengan tangan diborgol seolah telah menjadi seorang yang bersalah.

“Stop ekspos tersangka dalam konpres karena langgar asas praduga tidak bersalah. Tanpa putusan pengadilan inkrah, tak seorang pun dapat diperlakukan bagai terpidana,” tekannya.

“ProDEM mendesak Jumhur dan Syahganda dibebaskan,” demikian Iwan Sumule.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya