Berita

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi/Net

Presisi

Penetapan Tersangka Terhadap Mahasiswa Pengunjuk Rasa Di Serang Tak Terkait Buku Tan Malaka

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 09:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyitaan buku Tan Malaka ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa lalu (6/10), tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut Edi, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, buku Tan Malaka 'Menuju Merdeka 100 Persen', tidak terkait dengan barang bukti dalam penetapan tersangka.


"Mahasiswa OA (22), salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara," kata Edy Sumardi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut Edy, dalam penjelasan Pasal 212 KUHP disebutkan: "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

"Saat petugas melakukan imbauan untuk membubarkan massa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktivitas masyarakat, mahasiswa OA ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan melawan seorang petugas yang sedang bertugas," terang Edi.

"Serta masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas,” tambahnya.

Polda Banten, kata Edy, tidak hanya fokus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada tersangka utama, yang mengakibatkan korban terluka. Tapi polisi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga ke pengadilan.

Adapun buku Tan Malaka tersebut merupakan buku yang dijual bebas di pasaran. Sehingga tidak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta tidak ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan.
 
"Hanya saja, saat pelaku diamankan, yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan saja di dalam tas tersebut terdapat Buku Tan Malaka," jelasnya.

"Sejauh ini memang enggak ada kaitannya buku tersebut dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas,” demikian Edy Sumardi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya