Berita

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dedi Irawan/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Kemudahan Sertifikasi Halal Di UU Ciptaker

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Adanya kemudahan bagi para pegiat UMKM yang terdapat dalam UU Cipta Kerja mendapat sambutan hangat dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Salah satunya tentang proses mendapatkan sertifikasi halal sebagaimana tertera dalam pasal 44 ayat 1 UU Ciptaker. Disebutkan bahwa sertifikasi halal yang diajukan oleh UMKM tidak dikenakan biaya.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menjelaskan bahwa pasal ini merupakan terobosan baik bagi pelaku usaha UMKM, sekaligus bentuk nyata keberpihakan negara terhadap usaha rakyat.

Menurutnya, kemudahan proses pengajuan dan biaya yang dibebankan pada negara akan mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Jika usaha UMKM, utamanya produk makanan yang segmen pasarnya adalah sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki jaminan halal, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk meningkatkan konsumsi, akibatnya baik bagi perekonomian rakyat,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

Dijelaskan dalam UU Ciptaker pasal 33 bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI maupun ormas lain yang berbadan hukum, kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diterbitkan sertifikat halal dalam waktu tiga hari kerja.

Penetapan waktu diterbitkannya sertifikat halal menjadi hal yang sangat penting, memberi kepastian kepada UMKM, sehingga dapat memudahkan perencanaan dalam bisnis.

“Kita kan tau bahwa bisnis skala UMKM ini sedikit modal, tapi tinggi penyerapan tenaga kerja. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik ada sekitar 60 juta lebih pelaku UMKM di Indonesia. Waktu yang pasti ini akan meningkatkan daya saing UMKM dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Di satu sisi, wewenang melakukan sertifikasi halal yang sudah bukan hanya wewenang MUI harus juga tetap selektif diberikan kepada lembaga di luar MUI. Artinya, pemerintah dalam membuat Peraturan Pemerintah harus juga menetapkan kriteria yang ketat kepada lembaga selain MUI.

Harus ada cluster bagi lembaga yang akan melakukan sertifikasi, bagi MUI yang sudah berpengalaman selama ini tidak bisa disamakan dengan lembaga baru yang akan ikut ambil peran.

“Untuk produk-produk yang dikonsumsi luas oleh publik apalagi untuk eksport atau import, sebaiknya menjadi wewenang MUI maupun ormas seperti Muhammadiyah dan NU,” tutup Dedi Irawan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya