Berita

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dedi Irawan/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Kemudahan Sertifikasi Halal Di UU Ciptaker

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Adanya kemudahan bagi para pegiat UMKM yang terdapat dalam UU Cipta Kerja mendapat sambutan hangat dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Salah satunya tentang proses mendapatkan sertifikasi halal sebagaimana tertera dalam pasal 44 ayat 1 UU Ciptaker. Disebutkan bahwa sertifikasi halal yang diajukan oleh UMKM tidak dikenakan biaya.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menjelaskan bahwa pasal ini merupakan terobosan baik bagi pelaku usaha UMKM, sekaligus bentuk nyata keberpihakan negara terhadap usaha rakyat.


Menurutnya, kemudahan proses pengajuan dan biaya yang dibebankan pada negara akan mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Jika usaha UMKM, utamanya produk makanan yang segmen pasarnya adalah sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki jaminan halal, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk meningkatkan konsumsi, akibatnya baik bagi perekonomian rakyat,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

Dijelaskan dalam UU Ciptaker pasal 33 bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI maupun ormas lain yang berbadan hukum, kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diterbitkan sertifikat halal dalam waktu tiga hari kerja.

Penetapan waktu diterbitkannya sertifikat halal menjadi hal yang sangat penting, memberi kepastian kepada UMKM, sehingga dapat memudahkan perencanaan dalam bisnis.

“Kita kan tau bahwa bisnis skala UMKM ini sedikit modal, tapi tinggi penyerapan tenaga kerja. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik ada sekitar 60 juta lebih pelaku UMKM di Indonesia. Waktu yang pasti ini akan meningkatkan daya saing UMKM dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Di satu sisi, wewenang melakukan sertifikasi halal yang sudah bukan hanya wewenang MUI harus juga tetap selektif diberikan kepada lembaga di luar MUI. Artinya, pemerintah dalam membuat Peraturan Pemerintah harus juga menetapkan kriteria yang ketat kepada lembaga selain MUI.

Harus ada cluster bagi lembaga yang akan melakukan sertifikasi, bagi MUI yang sudah berpengalaman selama ini tidak bisa disamakan dengan lembaga baru yang akan ikut ambil peran.

“Untuk produk-produk yang dikonsumsi luas oleh publik apalagi untuk eksport atau import, sebaiknya menjadi wewenang MUI maupun ormas seperti Muhammadiyah dan NU,” tutup Dedi Irawan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya