Berita

Bendera China/Net

Dunia

Di Bawah Rancangan Amandemen UU Bendera Nasional China, Nodai Lambang Negara Bisa Didenda

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 05:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen China telah menyerahkan rancangan amandemen Undang-Undang Bendera Nasional China dan Hukum Lambang Nasional kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-13 untuk ditinjau ulang pada Selasa (13/10) waktu setempat.

Salah seorang anggota parlemen mengatakan, amandemen tersebut memperluas ruang lingkup pengibaran bendera dan lambang nasional di Hong Kong tidak hanya di lembaga pemerintah dan sekolah tetapi juga di semua fasilitas budaya dan olahraga publik, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran patriotik rakyat Hong Kong.

"Draf tersebut menetapkan, bahwa selain otoritas pemerintah pusat di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) dan otoritas lokal yang mengibarkan bendera dan lambang nasional Tiongkok selama hari kerja, fasilitas umum seperti pusat pameran, museum sains, gym, dan perpustakaan umum juga akan mengibarkan bendera," kata Tam Yiu-chung, anggota Komite Tetap NPC, seperti dikutip dari GT, Selasa (13/10).


“Ruang lingkup tampilan dan penggunaan bendera dan lambang negara sudah diperluas, dengan regulasi yang lebih jelas,” ungkapnya.

Tam mengungkapkan bahwa rancangan tersebut juga mengatakan sekolah dasar dan menengah di HKSAR akan menambahkan konten untuk mengajarkan sejarah bendera dan lambang nasional Tiongkok, sebagai bagian dari pendidikan patriotik yang sangat dibutuhkan. Ia mencatat bahwa itu akan membantu memperdalam pemahaman siswa tentang sejarah negara tersebut.

Rancangan tersebut juga mendorong Taman Kanak-Kanak di HKSAR untuk mengibarkan bendera nasional sesuai dengan peraturan mereka.

Undang-undang telah menetapkan bahwa mereka yang menodai bendera dan lambang nasional akan didenda hingga 50 ribu dolar Hong Kong (sekitar 6.450 dolar AS) dan diberi hukuman tiga tahun penjara di Hong Kong. Selama protes anti-pemerintah tahun lalu, seorang pengunjuk rasa yang mengaku bersalah menodai bendera mendapat hukuman ringan, yang kemudian memicu kritik online.

"Hukumannya belum diubah dalam amandemen kali ini, tapi draf baru melarang pengibaran bendera secara terbalik," kata Tam. Selain itu, mereka yang mengibarkan bendera nasional secara online harus menunjukkan penghormatan penuh dan mengikuti peraturan terkait, tambahnya.

Draf tersebut mengatakan versi standar dari pola bendera nasional untuk penggunaan internet diterbitkan di npc.gov.cn dan gov.cn.

Banyak tempat umum di Hong Kong tidak mengibarkan bendera nasional, dan beberapa insiden sebelumnya telah menimbulkan kontroversi online.

Misalnya, setelah foto Patung Liberty terlihat di dinding AsiaWorld Expo, yang diubah menjadi rumah sakit darurat untuk merawat pasien Covid-19 pada Agustus, banyak netizen yang meminta penjelasan dari Otoritas Rumah Sakit di Hong Kong.

Tempat tersebut juga menjadi tempat para petugas medis dari daratan China menawarkan bantuan kepada penduduk lokal dalam memerangi wabah Covid-19, dan karakteristik AS seperti itu melukai perasaan banyak netizen, menurut postingan online.

Selain itu, pengunjuk rasa anti-pemerintah yang mencopot bendera nasional China dari tiang di Pelabuhan Victoria Hong Kong dan melemparkannya ke Pelabuhan selama protes pada Agustus 2019 - sebuah tindakan yang mencoreng martabat negara - dikecam keras oleh pemerintah HKSAR dan banyak orang China.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya