Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

PSBB Transisi, Setiap Tamu Wajib Isi Data Saat Masuk Ke Sektor Yang Dibuka

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Pemprov DKI Jakarta mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke masa transisi telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, sejumlah sektor telah diizinkan kembali beroperasi dengan beberapa ketentuan. Ia pun berharap kebijakan tersebut turut dibarengi dengan tanggung jawab masing-masing warga DKI untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka.


Pendataan tersebut dapat menggunakan buku tamu secara manual ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi, khususnya contact tracing terhadap kasus positif.

Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta bisa melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB masa transisi.

"Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Orang nomor satu di Jakarta itu juga mengatakan, setiap penanggung jawab kegiatan wajib memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfeksi. Maka dari itu, setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’.

"Kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Anies.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya