Berita

Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco/RMOL

Politik

Soal Pendidikan, Gubernur DKI Tidak Boleh Plin-plan

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta belum berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10).

Penjelasan Nahdiana tersebut untuk membantah pemberitaan yang menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 101/2020 mengizinkan sekolah di DKI untuk tatap muka.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan meminta adanya ketegasan dari Gubernur Anies.

"Setuju dengan Dinas Pendidikan, Gubernur harus tegas jangan plin-plan. Nyawa anak didik jadi taruhan soalnya," ujar Baco saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (11/10).

"Jangan buka sekolah sampai Covid-19 benar-benar bisa di kendalikan. Nyawa anak lebih penting dari Ketertinggalan materi pelajaran," sambungnya.

Pasal 9 ayat (1) Pergub 1010/2020 menyebutkan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Berikut ketentuan penerapan sekolah tatap muka pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta:

a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
i. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
j. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
k. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya