Berita

Dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen/Net

Politik

Diingatkan Gus Nadir, Narasi ‘Silakan Gugat Ke MK’ Dari Jokowi Harus Disikapi Hati-hati

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Narasi dari Presiden Joko Widodo yang mempersilakan para penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi dengan hati-hati.

Begitu kata dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen kepada wartawan, Minggu (11/10).

Pria yang akrab disapa Gus Nadir ini mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan presiden tidak salah. Hanya saja, jangan langsung diiyakan begitu saja.


“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu benar, namun jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman,” ujar Rais Syuriyah PCINU Australia dan Selandia Baru ini.

Gus Nadir mengingatkan bahwa gugatan ke MK harus jelas tentang pasal mana yang hendak dipermasalahkan. Jika kemudian gugatan pasal itu dikabulkan, maka hanya pasal itu yang dibatalkan. Sedang pasal yang lain dalam UU Ciptaker tetap berjalan.

Memang ada kemungkinan MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial.

Hanya saja, upaya ini tampaknya akan sia-sia. Sebab, UU Ciptaker tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusia mengingat UU ini bicara tentang banyak bidang.

Artinya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK itu terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja.

“Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait yang hendak melakukan uji materi ke MK,” ucapnya.

Kepada pihak yang hendak menggugat, Gus Nadir mengingatkan bahwa tidak semua pasal bisa digugat ke MK. Sebab, hanya yang bertentangan dengan UUD 1945 yang bisa diajukan.

Menurut dia, terkadang norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan tidak bisa digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

“Kalau soal wewenang pemerintah pusat dan daerah tentu bisa ada cantolannya. Tapi soal kewenangan fatwa halal pada MUI gi mana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29?” ungkapnya.

Kesimpulannya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK benar. Tapi tidak semua hal bisa digugat dan belum tentu gugatan yang diterima itu bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya