Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Demi Kemaslahatan Bangsa, Lieus Sungkharisma Desak Jokowi Terbitkan Perppu

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 09:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi penolakan berbagai elemen masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah kota telah menimbulkan kerugian moral dan material yang tidak sedikit. Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma pun angkat bicara dan membela pengunjuk rasa.

Menurut Lieus, akar dari kekesalan masyarakat adalah kesan tergesa-gesa yang timbul atas pengesahan UU Ciptaker. Sementara sosialisasi dan serap aspirasi publik untuk UU ini sangat minim.

Padahal, katanya, di dalam 1000 halaman lebih draft RUU yang terdiri dari sebelas cluster itu, seperti menyangkut perumahan, perkebunan, pertambangan, peternakan, transportasi, energy, buruh/pekerja, pendidikan bahkan label halal dan lain-lain, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial, tidak jelas dan multifatsir.


“Jadi pengesahan UU ini sangat terburu-buru, sementara tak ada penjelasan yang memadai baik dari pemerintah maupun DPR kepada rakyat. Wajar saja kalau rakyat kemudian menolak,” katanya kepada redaksi, Jumat (8/10).

Lieus mengaku sependapat dengan NU dan Muhammadiyah serta sejumlah tokoh agama yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Baginya, penolakan ormas dan masyarakat adalah hal yang wajar terjadi.

“Tanpa sosialisasi yang memadai, wajarlah kalau masyarakat berpendapat UU ini memang berpotensi mengancam dan merampas ruang hidup rakyat kecil,” sambung Lieus.

Kepada Presiden Joko Widodo, Lieus meminta untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang secara serentak tanpa dikoordinir melakukan aksi. Apalagi, sudah ada enam gubernur dan sejumlah bupati/walikota serta lembaga DPRD yang juga menolak UU itu.

“Seharusnya penolakan ini menjadi masukan pada pemerintah untuk mengevaluasi substansi dari UU Omnibus ini,” katanya.

Lieus meminta Presiden Jokowi untuk tidak buru-buru melaksanakan UU ini. Sebaliknya, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

“Pembatalan ini tentu saja demi kepentingan yang lebih besar, yakni kemaslahatan bangsa dan negara ini,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya