Berita

Seorang pria dan seorang anak mendayung kano di Sungai Sepik di utara Papua Nugini/Net

Bisnis

Tambang Terbesar Di Sungai Frieda Papua Nugini Berpotensi Ancam Keselamatan Jiwa, Pelapor PBB Tandatangani Seruan Keprihatinan

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana pemerintah Papua Nugini membangun penambangan terbesar mendapat respon negatif dari PBB. Dewan PBB mengatakan, rencana pembangunan itu akan membawa risiko yang jauh lebih besar, di antaranya ancaman keselamatan yang berujung pada kehilangan nyawa serta kerusakan lingkungan.

"Ini juga tampaknya mengabaikan hak asasi manusia mereka yang terkena dampak," ujar para pejabat PBB.

Sebanyak 10 pelapor khusus PBB telah menulis tanggapannya dengan "keprihatinan serius" yang ditujukan kepada pemerintah Papua Nugini, Australia, China, dan Kanada, serta pengembang tambang emas, tembaga, dan perak, milik negara yang mengusulkan pembangunan itu yang rencananya dilakukan di sepanjang Sungai  Frieda, anak Sungai Sepik, yang terpencil di utara negara itu.


PanAust, penambang yang terdaftar di Australia yang pada akhirnya dimiliki oleh Guangdong Rising Assets Management milik negara China, telah mengusulkan untuk membangun tambang emas, perak dan tembaga di sungai Frieda, anak sungai Sepik.

Tambang itu, jika disetujui dan jadi dibangun, akan menjadi yang terbesar dalam sejarah PNG, dan salah satu yang terbesar di dunia, mencakup 16.000 hektar, dan diperkirakan akan menghasilkan emas, perak, dan tembaga senilai sekitar 1,5 miliar dolar AS setahun selama lebih dari 30 tahun, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (8/10).

Pelapor khusus PBB untuk limbah beracun, Baskut Tuncak, yang telah pensiun dari jabatannya itu, dan sembilan pejabat senior PBB lainnya, bersama-sama menandatangani surat itu pada bulan Juli sebagai ungkapan pernyataan untuk  keprihatinan serius mengenai potensi dan ancaman nyata terhadap kehidupan, kesehatan, keselamatan, air [dan] makanan.

Surat-surat tersebut meminta pemerintah dan perusahaan, PanAust, untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan kunci termasuk dugaan “kurangnya informasi dari masyarakat adat untuk proses penambangan."

PanAust memegang 80 persen saham dalam proyek tersebut. Mulanya PanAust adalah penambang yang terdaftar di Australia yang pada akhirnya dimiliki oleh pemerintah China, bagian dari Guangdong Rising Assets Management milik negara.

Pelapor PBB berpendapat ada kekhawatiran khusus bahwa bendungan yang diusulkan untuk menyimpan hingga 1.500 Mt tailing tambang dapat rusak, sehingga menghancurkan desa-desa di hilir.

“Kami tetap prihatin bahwa informasi penting tentang bendungan tailing, termasuk analisis kerusakan bendungan, tidak disampaikan kepada masyarakat umum, sehingga masyarakat belum mengetahui dampak dari pembangunan ini. Pembela hak asasi manusia juga ikut khawatir mengenai hal ini," ujar Tuncak.

“Lokasi yang diusulkan untuk pembangunan itu merupakan kawasan aktif seismik. Risiko gempa bumi besar yang menyebabkan kerusakan bendungan akan bertahan selama jutaan tahun," ujar Tuncak.

Ia prihatin bahwa proyek tersebut “mengancam hak budaya masyarakat Sepik… [dan] dapat merusak hak anak Sepik atas kehidupan, kesehatan, budaya dan lingkungan yang sehat.”

Surat-surat tersebut menyatakan beberapa pembela hak asasi manusia di wilayah tersebut telah menerima ancaman dari orang tidak dikenal.

Proyek tambang sungai Frieda sekarang dalam tahap akhir persetujuan. Studi dampak lingkungan (EIS) yang diajukan oleh PanAust sekarang berada di bawah otoritas konservasi lingkungan dan perlindungan (CEPA) pemerintah PNG, yang akan memutuskan kelanjutan pembangunan pertambangan ini.

Namun, Menteri Lingkungan dan Konservasi PNG, Wera Mori, mengatakan kepada Guardian: “Kami tidak ingin melihat sungai Sepik tercemar - jadi… kami harus yakin bahwa dalam bentuk apa pun, bendungan tailing tidak akan berdampak negatif pada sungai Sepik dan orang-orangnya."

Rencana penambangan juga mencakup pembangkit listrik tenaga air, jaringan listrik, dan peningkatan jalan, bandara, dan pelabuhan.

PanAust mengatakan sejauh ini mereka semua telah melibatkan pihak-pihak yang berwenang secara ekstensif dan berkelanjutan selama beberapa dekade. Mereka juga telah menjalankan sesi informasi di hampir 140 desa, dihadiri oleh lebih dari 18.000 orang.

“Pendapat dan masalah lokal telah dibicarakan lewat pertemuan formal dan informal dengan kepala desa, dan melalui survei sosial ekonomi yang dilakukan di desa-desa antara tahun 2010 dan 2018,” katanya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya