Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM/Net

Politik

JR UU Corona Kembali Digelar MK, Ketua ProDEM: Harus Dibatalkan!

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 07:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) pada hari ini, Kamis (8/10).

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona. Sementara agenda sidang nanti adalah pengujian formil dan materiil.


“Sekian lama ditunda, akhirnya Kamis, tanggal 8 Oktober 2020, MK kembali sidangkan permohonan JR (judicial review) ProDEM terhadap UU 2/2020 Corona,” tegas Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi, sesaat lalu.

Harapan Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM atas JR ini cuma satu, yaitu UU Corona dibatalkan. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

Kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona

“Harus dibatalkan! Kalau ada UU Cilaka, maka ada juga kejahatan UU (UU 2/2020),” tegasnya.

“ProDEM sejak awal juga menentang UU Cilaka. Jejak digital memang kejam,” sambung Iwan Sumule.

Rencananya, dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya