Berita

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net

Politik

Junimart Girsang Minta Bawaslu Tegas Beri Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi kepada setiap calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan bahwa Bawaslu bisa menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 untuk memberikan sanksi pada pasangan calon (paslon).

Ini lantaran peraturan tersebut telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang. Ada juga pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye.


Sanksi atas pelanggarannya, sambung Junimart, juga jelas dan tegas.

“Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster Covid-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa peningkatan sebaran Covid-19 di daerah sangat berbahaya jika tidak ada ketegasan dari penyelenggara pemilu. Sebab fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan dan tenaga medis di daerah untuk menangani Covid-19 masih minim.

Pilkada dilanjut merupakan opsi yang tidak bisa ditawar. Namun deikian memastikan keselamatan rakyat adalah yang utama. Untuk itu, setiap organ pilkada harus bertindak luar biasa dalam menjamin rakyat selamat.

“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya