Berita

Ilustrasi

Publika

“Duitokrasi” Di Balik Presidential Treshold

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 10:09 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

KALAU Aristokrasi ialah pemerintahan yang dipegang sekelompok kecil orang yang mendapat keistimewaan, sedangkan Demokrasi mengedepankan hak-hak rakyat dalam keputusan politik, maka Duitokrasi terjadi dalam praktek Presidential Treshold, yaitu penggarongan hak rakyat dalam memilih pemimpin.

Istilah Duitokrasi sinyalemen Profesor Denny Indrayana pakar hukum tata negara, mantan Guru Besar UGM Jogja, mantan Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, aktivis anti korupsi & praktisi hukum yang memahami praktek beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam masyarakat tribalisme kepemimpinan ditentukan oleh faktor kesukuan, dan dalam tatanan feodal kekuasaan diawetkan melalui hubungan kekerabatan. Politik dinasti, nepotisme.


Tapi Duitokrasi tak kalah berbahaya, karena rekrutmen kepemimpinan ditentukan oleh duit dengan pengendali oligarki yang disponsori para cukong.

Oligarki memegang peran dalam menentukan calon pemimpin.

Partai politik  di dalam oligarki menjadi sekrup pemerasan bagi calon-calon pemimpin. Seperti terjadi dalam Pilkada dan calon pemimpin skala nasional.

Di tingkat Pilkada dan nasional para calon yang diusung partai punya bohir, cukong, atau bandar, masing-masing, yang akan kasih modal finansial.

Mayoritas finansial disetor ke kantong elit partai yang akan mengusung calon.

Makin besar nominal yang diberikan makin besar peluang jadi pemenang.

Dengan modal finansial dari cukong semua bisa diatur: untuk beli lembaga survei yang “simsalabim” menaikkan popularitas & elektabilitas, membeli pemberitaan dalam media, hingga pengamat yang akan kasih komentar puja puji kepada calon. Termasuk untuk menyuap oknum aparatur yang terkait.

Kalau sang calon menang terjadilah “Politik Balas Budi”.

Sang cukung pemberi modal akan mendapatkan apa saja yang diinginkannya. Antara lain mendapatkan konsesi, perijinan untuk menguasai sumber daya alam yang ada di daerah dalam jangka waktu puluhan tahun, atau bentuk-bentuk penguasaan lainnya yang mendatangkan keuntungan lebih besar dibandingkan modal finansial yang telah diberikan.

Praktek transaksional seperti ini dalam “bisnis politik” para cukong, diistilahkan:

“Keluar uang kecil untuk masuk uang besar...”

Keuntungan super besar akan didapat sang cukong apabila menjadi bandar dalam Pilpres.

Ia dapat mengatur apa saja yang dimaui. Karena dengan sendirinya calon yang menang adalah boneka sang cukong.

Esensi “spirit filosofi” dalam Presidential Treshold adalah Keuangan Yang Maha Kuasa, alias Duitokrasi, yang menutup peluang bagi calon pemimpin nasional yang memiliki integritas, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuan problem solver.

Menurut Profesor Denny Indrayana Duitokrasi dalam Presidential Treshold termasuk jenis korupsi pemilu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya