Berita

Ilustrasi

Politik

Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Pakar: Pastikan Dulu Akurasi Datanya

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah tengah gencar melakukan penanganan wabah Covid-19, salah satunya dengan percepatan pemenuhan kebutuhan vaksin.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Erick menyebutkan, vaksinasi ditargetkan paling cepat bisa dimulai dilakukan akhir tahun ini.

Vaksinasi sendiri, kata Erick dilakukan dengan dua skema cara mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah, yakni melalui vaksin gratis diutamakan bagi masyarakat yang tidak mampu dan vaksin mandiri bagi masyarakat atau perusahaan yang mampu secara ekonomi untuk membeli vaksin.


Selain itu, Erick juga menargetkan pemerintah akan memberikan vaksin secara gratis kepada sekitar 93 juta orang dan memprioritaskan sebanyak 1,5 juta tenaga medis untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Zuliansyah memberikan dukungan pada orientasi kebijakan pemerintah yang disampaikan Erick Thohir untuk memastikan negara hadir dalam mendapatkan vaksin gratis.

Tetapi, harus merinci secara detail data penerima vaksin gratis maupun mereka yang berbayar.

“Menurut saya orientasi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Erick Thohir itu harus didetailkan sedemikian rupa, sehingga tujuan besar tadi bahwa negara harus hadir, negara akan memastikan bahwa semua orang mendapatkan vaksin itu bisa teralisasi,” ujar Zuliansyah kepada wartawan, Kamis (24/9).

Menurut Zuliansyah, untuk mengeksekusi atau membuat suatu kebijakan yang efisien harus berdasarkan data yang valid, atau pengambilan kebijakan berbasiskan fakta-fakta di lapangan.

“Artinya pemerintah harus firm betul angka 93 juta ini yang akan digratiskan. Kenapa saya menekankan ini, karena dalam membuat dan mengeksekusi kebijakan tanpa ada data yang valid atau tanpa berdasarkan pada evidence based policy nanti akan inefisien atau bahkan tidak efektif,” jelasnya.

Lanjutnya, pemerintah harus memastikan data jumlah penerima vaksin gratis sebanyak 93 juta itu terkonfirmasi dengan baik, data tersebut harus tervalidasi kemudian terintegrasikan dalam satu pintu agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan.

“Pemerintah untuk awal itu harus memastikan dulu, bahwa validasi datanya itu memang semua instansi pemerintah punya data yang sama jangan sampai data 93 juta yang digratiskan ini tadi data BPJS itu, ternyata ketika kroscek di lapangan berbeda dengan data yang ada di pemerintah daerah misalnya seperti itu” urainya.

Selain itu, Zuliansyah juga meminta pemerintah membuat implementasi, skenario dan desain distribusi vaksin akan seperti apa. Sehingga minimal ke depan tidak terjadi perdebatan dengan data penerima vaksin.

“Jadi harapannya adalah pada saat itu dilakukan kita tidak lagi atau minimal kita minim mendengar perdebatan riuh, debat di publik ketika pemerintah mengeluh data yang beda dan sebagainya, kita mulai harus menyiapkan evidence yang baik, memvalidasi, mengintegrasikanya dan terus mengupdate data itu, kemudian itu sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim menilai kebijakan pemerintah yang akan memberikan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat tidak mampu menjadi bukti kehadiran negara.

“Rencana pemerintah yang akan memberikan secara gratis Vaksin Covid-19 kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi karena telah sesuai dengan amanat Undang-undang dan sebagai bukti kehadiran negara,” ujar Rizal

Rizal menyampaikan, warga negara memiliki hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam pasal 12 (2) huruf d Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun demikian, kata Rizal, pemerintah juga harus memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat miskin tersebut penyalurannya bisa efektif agar jangan terjadi seperti kasus bantuan sosial sebelumnya.

“Data pusat harus diverifikasi terlebih dahulu oleh RT/RWnya yang memahami kondisi ekonomi warganya,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya