Berita

Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Harusnya PT Tata Insani Mukti Yang Dimintai Tanggung Jawab

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketua konsorsium mitra penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat prematur.

Pasalnya, kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (22/9).


Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai ketua konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Karena itu, kata Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.

Apalagi, sebagai ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada ketua pelaksana harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai ketua pelaksana harian KMP,” jelasnya.

Dia menjelaskan juga, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti.

Sebagai komisaris pada perusahaan tersebut, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, sudah dibuat laporan pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997-28 Februari 1998.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya