Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Net

Politik

Ada Unsur Kesengajaan, Sudah Tepat Kejagung-Polri Kompak Selidiki Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen bekerjasama mengusut tuntas dan memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8).

Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Penyidik juga kembali akan memeriksa 12 saksi yang merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, mendukung penyidikan dugaan adanya unsur kesengajaan dan dugaan tindak pidana secara terbuka dalam rangka mencegah rumor negatif yang berkembang di masyarakat.


“Memang pengumuman Polri ini tentang ada unsur kesengajaan dan dugaan tindak pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan sudah dipertegas dan didukung oleh Jaksa Agung untuk dilakukan pengusutan secara transparan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (21/9).

"Ini diperlukan untuk menghindari berkembangnya rumor negatif dalam penanganan kasus kebakaran itu,” tegasnya.

Menurut Indriyanto, kekompakan dari Kejaksaan Agung dan Polri terlihat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, hal itu dapat dilihat dari ekspose kasus kebakaran yang dilakukan bersama dan membuat posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu.

“Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi dua lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” jelasnya.

Lanjutnya, kuat adanya tindak kesangajaan pembakaran ini ditunjukan untuk menjatuhkan moral penegakan hukum kejaksaan mengingat saat ini Jaksa Agung ST. Burhanuddin sedang gencar-gencarnya membongkar kasus-kasus besar yang menyangkut persoalan politik ataupun ekonomi.

“Kalau memang benar ada unsur kesengajaan, maka sepertinya ada dugaan kuat berupa upaya untuk hancurkan moralitas penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus besar dan biasanya kasus berdimensi politis maupun ekonomi,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya