Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Warga Protes Ditindak Petugas Karena Turunkan Masker Saat Berkendara, Begini Aturannya

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video berdurasi 2 menit 46 detik yang menampilkan seorang perempuan yang mengeluh ditindak aparat Satpol PP lantaran kedapatan lalai menggunakan masker viral di media sosial.

Perempuan yang diketahui bernama Evani Jesslyn itu mengaku dirinya hanya melepas masker sejenak di dalam mobil untuk sekadar bernapas.

"Guys tadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, karena pengap kan aku ingin bernapas sedikit, eh ditangkap dong dan sekarang aku berada di posko terpadu," ujarnya dalam rekaman video yang dikutip Redaksi, Kamis (17/9).


Menurutnya, penindakan tersebut cukup aneh dan tidak bijaksana lantaran dirinya hanya sendirian di dalam mobil. Sehingga, dia beralasan bahwa dalam kondisi sendiri itu tidak mungkin dapat tertular maupun menularkan virus.

"Lalu setelah ditangkap dikirimnya ke tempat yang ramai penuh kerumunan dan mereka pun tidak melaksanakan protokol PBB. Jadi menurut aku ini sesuatu yang perlu dibenahi," lanjutnya sambil berharap kejadian tersebut jadi pelajaran untuk semua pihak .

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79/2020, mewajibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap mengenakan masker dengan benar.

Berikut petikan isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor."

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79/2020:

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya