Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Warga Protes Ditindak Petugas Karena Turunkan Masker Saat Berkendara, Begini Aturannya

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video berdurasi 2 menit 46 detik yang menampilkan seorang perempuan yang mengeluh ditindak aparat Satpol PP lantaran kedapatan lalai menggunakan masker viral di media sosial.

Perempuan yang diketahui bernama Evani Jesslyn itu mengaku dirinya hanya melepas masker sejenak di dalam mobil untuk sekadar bernapas.

"Guys tadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, karena pengap kan aku ingin bernapas sedikit, eh ditangkap dong dan sekarang aku berada di posko terpadu," ujarnya dalam rekaman video yang dikutip Redaksi, Kamis (17/9).


Menurutnya, penindakan tersebut cukup aneh dan tidak bijaksana lantaran dirinya hanya sendirian di dalam mobil. Sehingga, dia beralasan bahwa dalam kondisi sendiri itu tidak mungkin dapat tertular maupun menularkan virus.

"Lalu setelah ditangkap dikirimnya ke tempat yang ramai penuh kerumunan dan mereka pun tidak melaksanakan protokol PBB. Jadi menurut aku ini sesuatu yang perlu dibenahi," lanjutnya sambil berharap kejadian tersebut jadi pelajaran untuk semua pihak .

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79/2020, mewajibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap mengenakan masker dengan benar.

Berikut petikan isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor."

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79/2020:

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya