Berita

Pesepeda di ibukota Jakarta/Net

Nusantara

Jumlah Pesepeda Meningkat Saat Covid-19, Kemenhub Diminta Buat Regulasi Perlindungan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aktivitas menjaga kesehatan tubuh di masa pandemi Covid-19 mulai digeluti masyarakat dengan berolahraga sepeda.

Namun, perlindungan untuk para pengguna sepeda di wilayah perkotaan belum diatur di dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, Kemenhub kini memang tengah menyusun dan akan mensahkan peraturan setingkat menteri untuk melindungi para pesepeda. Tapi dia meminta agar hal itu diatur secara rinci.


"Saat ini, pengguna sepeda sudah semakin banyak dan korban yang meninggal akibat tertabrak kendaraan lain (motor dan mobil) juga tidak sedikit, sehingga pesepeda harus diberikan perlindungan meskipun mayoritas hanya untuk senang-senang," ucap Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

Menurut Djoko, kepastian hukum bagi pengguna sepeda tersebut nantinya bakal mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan alat transportasi yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah pusat juga perlu didukung oleh pemerintah daerah untuk menguatkan aturan perlindungan pesepeda, melalui penetapan peraturan daerah (Perda).

"Apabila didukung dengan Perda tentu, akan ada percepatan jalur sepeda oleh pemerintah pusat yang nantinya masuk dalam kategori fasilitas umum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Djoko memandang satu hal yang terpenting untuk dilakukan Kemenhub adalah responsif untuk melindungi para pengguna sepeda.

"Responsif ini juga harus kita dukung, tinggal menunggu aturan mainnya nanti seperti apa," tandasnya.

Menanggapi persoalan ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan sepeda sebagai alat transportasi darat masyarkat memang masuk ke dalam kajian pihaknya.

"Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang kita harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya. Juga ada usulan terhadap beberapa regulasi yang harus kita develop," terangnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan tiga hal yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda. Pertama terkait dengan tata cara penggunaannya. Kedua, terkait dengan infrastruktur jalannya. Dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," demikian Budi Setiyadi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya