Berita

Pesepeda di ibukota Jakarta/Net

Nusantara

Jumlah Pesepeda Meningkat Saat Covid-19, Kemenhub Diminta Buat Regulasi Perlindungan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aktivitas menjaga kesehatan tubuh di masa pandemi Covid-19 mulai digeluti masyarakat dengan berolahraga sepeda.

Namun, perlindungan untuk para pengguna sepeda di wilayah perkotaan belum diatur di dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, Kemenhub kini memang tengah menyusun dan akan mensahkan peraturan setingkat menteri untuk melindungi para pesepeda. Tapi dia meminta agar hal itu diatur secara rinci.


"Saat ini, pengguna sepeda sudah semakin banyak dan korban yang meninggal akibat tertabrak kendaraan lain (motor dan mobil) juga tidak sedikit, sehingga pesepeda harus diberikan perlindungan meskipun mayoritas hanya untuk senang-senang," ucap Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

Menurut Djoko, kepastian hukum bagi pengguna sepeda tersebut nantinya bakal mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan alat transportasi yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah pusat juga perlu didukung oleh pemerintah daerah untuk menguatkan aturan perlindungan pesepeda, melalui penetapan peraturan daerah (Perda).

"Apabila didukung dengan Perda tentu, akan ada percepatan jalur sepeda oleh pemerintah pusat yang nantinya masuk dalam kategori fasilitas umum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Djoko memandang satu hal yang terpenting untuk dilakukan Kemenhub adalah responsif untuk melindungi para pengguna sepeda.

"Responsif ini juga harus kita dukung, tinggal menunggu aturan mainnya nanti seperti apa," tandasnya.

Menanggapi persoalan ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan sepeda sebagai alat transportasi darat masyarkat memang masuk ke dalam kajian pihaknya.

"Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang kita harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya. Juga ada usulan terhadap beberapa regulasi yang harus kita develop," terangnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan tiga hal yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda. Pertama terkait dengan tata cara penggunaannya. Kedua, terkait dengan infrastruktur jalannya. Dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," demikian Budi Setiyadi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya