Berita

Ilustrasi sosialisasi protokol kesehatan Covid-19/Net

Nusantara

Pelanggar Protokol Kesehatan Di Aceh Dihukum Kumandangkan Azan Hingga Denda Rp 500 Ribu

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Kota Banda Aceh akan mulai menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, resmi diterapkan mulai hari ini,” kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (15/9).

Aminullah mengatakan, hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait. Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Dandim 0101/BS.

Mulai hari ini, kata dia, pemerintah kota dengan bantuan dua instansi vertikal itu menggelar razia dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” urai Aminullah.

Oleh karena itu, Aminullah meminta dukungan masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Razia akan dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lain, termasuk warung-warung kopi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, razia dan penindakan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dishub 6 orang.

Razia dan penerapan sanksi ini akan diberlakukan hingga Desember nanti yang akan dievaluasi setiap bulannya.

“Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” kata Bachtiar.

Dalam peraturan itu, setiap orang yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksi berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut.

Untuk warga nonmuslim, aturan ini akan disesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, untuk usaha kecil dan Rp 500 ribu untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya