Berita

Ilustrasi sosialisasi protokol kesehatan Covid-19/Net

Nusantara

Pelanggar Protokol Kesehatan Di Aceh Dihukum Kumandangkan Azan Hingga Denda Rp 500 Ribu

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Kota Banda Aceh akan mulai menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, resmi diterapkan mulai hari ini,” kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (15/9).

Aminullah mengatakan, hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait. Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Dandim 0101/BS.


Mulai hari ini, kata dia, pemerintah kota dengan bantuan dua instansi vertikal itu menggelar razia dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” urai Aminullah.

Oleh karena itu, Aminullah meminta dukungan masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Razia akan dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lain, termasuk warung-warung kopi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, razia dan penindakan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dishub 6 orang.

Razia dan penerapan sanksi ini akan diberlakukan hingga Desember nanti yang akan dievaluasi setiap bulannya.

“Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” kata Bachtiar.

Dalam peraturan itu, setiap orang yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksi berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut.

Untuk warga nonmuslim, aturan ini akan disesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, untuk usaha kecil dan Rp 500 ribu untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya