Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta/RMOLJakarta

Nusantara

Ekonomi Jakarta Diguncang Corona, Anies Berharap DPRD Setujui Raperda Pencabutan Dana Cadangan Daerah

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dimaksud diantaranya pencabutan peraturan daerah 10/1999 tentang dana cadangan daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Serta Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 11/2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.


Dalam pidatonya, Anies membuka dengan mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.

"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies pada Senin (14/9).

Terkait pencabutan Peraturan Daerah 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah Anies menjelaskan bahwa Covid-19 telah memukul perekonomian Kota Jakarta dan berimbas pada penurunan penerimaan daerah.

Sehingga diperlukan sumber pendapatan lain diluar target yang telah disepakati, diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah 12/2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang di sisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Namun Anies membeberkan bahwa Peraturan Daerah 10/1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

"Sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut," tegas Anies.

Sementara untuk dua Raperda lainnya Anies menyampaikan bahwa Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya