Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta/RMOLJakarta

Nusantara

Ekonomi Jakarta Diguncang Corona, Anies Berharap DPRD Setujui Raperda Pencabutan Dana Cadangan Daerah

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dimaksud diantaranya pencabutan peraturan daerah 10/1999 tentang dana cadangan daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Serta Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 11/2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.


Dalam pidatonya, Anies membuka dengan mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.

"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies pada Senin (14/9).

Terkait pencabutan Peraturan Daerah 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah Anies menjelaskan bahwa Covid-19 telah memukul perekonomian Kota Jakarta dan berimbas pada penurunan penerimaan daerah.

Sehingga diperlukan sumber pendapatan lain diluar target yang telah disepakati, diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah 12/2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang di sisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Namun Anies membeberkan bahwa Peraturan Daerah 10/1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

"Sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut," tegas Anies.

Sementara untuk dua Raperda lainnya Anies menyampaikan bahwa Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya