Berita

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof/RMOLLampung

Nusantara

Banding Diterima, Suhendra Selamat Dari Hukuman Mati

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 00:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banding yang diajukan oleh terpidana mati perkara narkotika, Suhendra alias Midun Bin Kasmin diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi pidana penjara seumur hidup.

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof, mengaku pada prinsipnya belum menerima secara resmi keputusan pengadilan Nomor 125/PID/2020/PT TJK. Ia baru membaca dari website Mahkamah Agung di putusan.mahkamahagung.go.id.

"Tapi kalau sudah berubah putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, ya syukur alhamdulillah, selamat satu jiwa," kata Nelson Rumanof kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/9).


Menurutnya, setelah menerima keputusan pengadilan secara resmi maka akan dipelajari terlebih dahulu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kan diberi waktu satu minggu untuk mengajukan kasasi atau tidak, setelah menerima keputusan secara resmi. Nanti kami akan pelajari, dan kembali ke Suhendra bagaimana maunya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, Suhendra dijatuhi pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 41 kilogram.

Suhendra merupakan warga Jalan Pendawa II Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya