Berita

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof/RMOLLampung

Nusantara

Banding Diterima, Suhendra Selamat Dari Hukuman Mati

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 00:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banding yang diajukan oleh terpidana mati perkara narkotika, Suhendra alias Midun Bin Kasmin diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi pidana penjara seumur hidup.

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof, mengaku pada prinsipnya belum menerima secara resmi keputusan pengadilan Nomor 125/PID/2020/PT TJK. Ia baru membaca dari website Mahkamah Agung di putusan.mahkamahagung.go.id.

"Tapi kalau sudah berubah putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, ya syukur alhamdulillah, selamat satu jiwa," kata Nelson Rumanof kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/9).


Menurutnya, setelah menerima keputusan pengadilan secara resmi maka akan dipelajari terlebih dahulu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kan diberi waktu satu minggu untuk mengajukan kasasi atau tidak, setelah menerima keputusan secara resmi. Nanti kami akan pelajari, dan kembali ke Suhendra bagaimana maunya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, Suhendra dijatuhi pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 41 kilogram.

Suhendra merupakan warga Jalan Pendawa II Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya