Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Net

Nusantara

Imbas Perketat PSBB, Sekolah, Ibadah Dan Bekerja Terpaksa Dirumahkan

RABU, 09 SEPTEMBER 2020 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal berimbas pada pembatasan kegiatan warga DKI Jakarta. Nantinya, warga akan kembali beribadah, bekerja dan belajar dari rumah.

"Tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat. Artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Konferensi pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Mulai Senin, 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Guna mencegah penularan Covid-19, kebijakan ganjil genap di Jakarta juga akan ditiadakan.


Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta pun akan kembali ditutup dan Kerumunan serta kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang.

Untuk tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Sementara khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Anies turut menjelaskan saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. Namun untuk angka kematian di Jakarta masih terbilang aman yakni 2,7 â„… lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1%.

"Alhamdulillah Jakarta berhasil menekan angka kematian itu. Hal itu karena Tenaga medis kesehatan di Jakarta yang sigap menangani setiap kasus dengan mempertaruhkan nyawa dan risiko," pungkas Anies Baswedan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya