Berita

Kerumunan terjadi ketika paslon cakada Kabupeten Serang mendaftar ke KPU setempat/RMOLBanten

Nusantara

Pendukung Arak-arakan Dan Berkerumun, Dua Paslon Cakada Kabupaten Serang Tak Indahkan Larangan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 08:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki, telah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sayang, pada saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Serang, justru jadi ajang kerumunan massa dan berpotensi jadi klaster baru Covid-19.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten di lapangan, kedua paslon tersebut didukung dan diarak pendukungnya masing-masing meski ada larangan dari Kemendagri.


Pada Sabtu (5/9), paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa berjalan kaki dari depan Stasiun Serang menuju kantor KPU Kabupaten Serang dengan dikawal pendukung.

Kemudian, pada Minggu (6/9), giliran paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaqi yang melakukan pendaftaran dengan berjalan kaki dari Masjid Ats-tsaurah menuju KPU Kabupaten Serang juga dengan diarak pendukungnya.

Padahal, hal itu sudah dilarang oleh Kemendagri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Pada Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengaku, sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kedua pasangan.

"Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Adapun diindahkan atau tidak, ya itu domain mereka, kan seperti itu," kata Abidin kemarin.

Ia menegaskan, terkait keramaian ataupun arak-arakan itu bukan kewenangan KPU Kabupaten Serang. Namun, secara kewenangannya ada di pihak keamanan.

"Yang jelas pihak KPU sudah menerapkan sebisa mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Mariyono menuturkan, pihaknya telah mengingatkan dengan menggunakan pengeras suara agar massa pendukung paslon selalu menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan.

"Dan juga setiap memasuki tempat KPU ini harus ada ID Card semua, dipastikan protokol kesehatan berjalan. Tadi kita sudah diingatkan, kita akan terus mengawal tahapan dengan gugus tugas," ujarnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya