Berita

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris/Net

Nusantara

Polisi Grebek Pesta Seks Gay, Senator Jakarta: Laporan Masyarakat Sangat Membantu

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 08:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kalangan senator mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini adalah laporan masyarakat yang curiga aktivitas tidak biasa di lingkungan mereka yang ternyata adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan (29/8).

Selain meresahkan, pesta seks sesama jenis ini adalah tindakan pidana yang harus diberi sanksi hukum tegas.

"Dari catatan saya polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini," kata anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris, Sabtu (5/9).


Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing. Karena walaupun sudah beberapa kali berhasil digagalkan dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tetap saja masih ada yang berani menggelar pesta seks seperti ini.

"Oleh karena itu laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum," ujar Senator Jakarta ini.

Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU 44/2008 tentang Pornografi karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dia juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengembangkanpenyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.

Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menulusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga mungkin kerap melakukan kegiatan seperti ini, tetapi belum tertangkap.

"Kalau dilihat dari modus dan cara mereka mengorganisir atau melaksanakan pesta seks, seperti ini bukan yang pertama. Untuk itu sekali lagi, peran serta warga masyarakat sangat penting dalam membantu polisi menindak berbagai pelanggaran hukum," tuturnya.

"Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga," pungkas Fahira menambahkan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya