Berita

Para petugas keamanan mengawasi wilayah Jammu dan Kashmir/Net

Dunia

Setahun Berlalu, Tokoh Politik Kashmir Masih Berjuang Kembalikan Otonomi Khusus

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Partai-partai politik di Jammu dan Kashmir berkomitmen untuk terus melawan India yang telah mencabut status otonomi khusus wilayah yang disengketakan tersebut.

Hal tersebut dimaktub dalam pernyataan bersama beberapa partai yang dirilis pada Sabtu (22/8). Beberapa di antaranya merupakan partai besar seperti Konferensi Nasional, Kongres, dan Partai Demokrat Rakyat.

Di dalam pernyataan tersebut juga ikut sejumlah tokoh berpengaruh di Jammu dan Kashmir, termasuk mantan menteri utama Farooq Abudullah dan Mehbooba Mufti.


"Langkah-langkah yang tidak dapat diterima India adalah langkah-langkah ketidakberdayaan dan tantangan terhadap identitas dasar rakyat di kawasan itu," bunyi pernyataan yang dikutip Anadolu Agency tersebut.

"Kegiatan politik kami akan tunduk pada tujuan suci mengembalikan status wilayah seperti yang ada pada 4 Agustus 2019," sambung mereka.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sudah mencabut otonomi khusus Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus tahun lalu dan membaginya menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Untuk itu di dalam pernyataan bersama tersebut, mereka berkomitmen untuk memulihkan Pasal 370 dan 35A yang mengatur otonomi khusus Jammu dan Kashmir.

"Kami berkomitmen untuk berjuang untuk pemulihan Pasal 370 dan 35A, Konstitusi wilayah dan pemulihan Negara dan setiap divisi Negara tidak dapat kami terima," tegas mereka.

Menurut mereka, langkah India dengan mencabut otonomi khusus Jammu dan Kashmir, kemudian mengisolasi wilayah tersebut merupakan langkah untuk membungkam dan memaksa warga.

“Langkah-langkah tersebut berusaha untuk mendefinisikan kembali siapa kita. Perubahan ini disertai dengan tindakan represif yang dimaksudkan untuk membungkam orang dan memaksa mereka untuk tunduk, dan terus berlanjut," terang mereka.

Kashmir merupakan wilayah yang dipegang oleh India dan Pakistan secara sebagian. Namun kedua negara tersebut mengklaim wilayah itu secara penuh. Selain itu, sedikit wilayah Kashmir juga diklaim oleh China.

Sejak terpecah menjadi dua negara pada 1947, India dan pakistan sudah melakukan tiga kali perang, yaitu pada 1948, 1965, dan 1971. Dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya