Berita

Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Permintaan Donald Trump Untuk Blokir Akun Twitter Pengkritik Masih Dalam Tinjauan MA

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 12:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk mengizinkannya memblokir kritik dari akun Twitter pribadinya.

Pemerintah mengatakan dalam pengajuan pengadilan tinggi pada Kamis (20/8), akun @realdonaldtrump Trump dengan lebih dari 85 juta pengikut adalah milik pribadi. Sehingga jika harus memblokir pendapat dari akun lain, sama dengan pejabat terpilih yang menolak untuk mengizinkan lawan mereka memberikan masukan.
 
"Kemampuan Presiden Trump untuk menggunakan fitur-fitur akun Twitter pribadinya, termasuk fungsi pemblokiran, tidak tergantung pada kantor kepresidenannya," tulis penjabat Jaksa Agung Jeffrey Wall, mendesak para hakim untuk meninjau kasus tersebut.
 

 
Pengadilan banding federal di New York memutuskan tahun lalu bahwa Trump menggunakan akun tersebut untuk membuat pernyataan dan pengamatan harian yang bersifat sangat resmi. Dinyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama setiap kali dia memblokir seorang kritikus untuk membungkam sudut pandangnya, seperti dikutip CBS
 
Keputusan untuk menimbang kasus ini tidak mungkin dilakukan sebelum pemilihan yang jatuh pada November mendatang.
 
Kasus ini muncul dari tantangan yang diajukan oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, yang menggugat atas nama tujuh orang yang diblokir oleh Trump setelah mengkritik kebijakannya.
 
Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute, mengatakan para hakim harus menolak untuk menerima banding Trump.
 
Penyelidikan terhadap kasus ini terpaksa ditunda karena pandemik. Pengadilan menolak melakukannya dengan pemungutan suara 7-2 pada Maret. Dua orang yang ditunjuk Trump, Hakim Michael H. Park dan Richard J. Sullivan, adalah satu-satunya anggota pengadilan yang mendukung presiden.
 
Mahkamah Agung memperpanjang batas waktunya untuk mengajukan banding dari 90 hari menjadi 150 hari ketika menutup gedung untuk umum dan mengabaikan pertemuan langsung karena wabah virus corona.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya