Berita

Jepang/Net

Dunia

Diprotes Warga, Jepang Akan Longgarkan Pembatasan Masuk WNA

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Jepang bersiap untuk melonggarkan pembatasan masuk bagi warga asing pemegang visa izin tinggal tetap dan siswa pertukaran mulai bulan depan.

Nantinya, mereka yang sudah diizinkan kembali ke Jepang harus melakukan tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 14 hari. Peraturan tersebut berlaku bagi semua orang yang masuk Jepang, baik warga asing atau bukan.

Meski begitu, dari laporan NHK pada Jumat (21/8), seorang pejabat konsuler dari Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan belum ada keputusan terkait pelonggaran pembatasan masuk.


Pembatasan perjalanan di Jepang untuk mencegah penyebaran virus corona baru merupakan salah satu yang paling ketat di dunia.

Di bawah pembatasan tersebut, semua orang, tidak hanya turis tetapi juga pemegang visa jangka waktu panjang lebih dari 140 negara juga dilarang masuk.

Itu berarti banyak penduduk permanen dan penduduk jangka panjang lainnya yang telah menjadikan Jepang sebagai rumah mereka tetap terjebak di luar negeri, tidak dapat melanjutkan mata pencaharian mereka dan menderita kesulitan keuangan yang luar biasa karena tagihan yang menumpuk.

Beberapa lainnya terhambat, tidak bisa memasuki negeri Sakura, meski bertujuan untuk menghadari pemakaman atau merawat keluarga.

Alhasil banyak pihak yang melakukan protes terhadap pemerintah dan meminta para pejabat di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe tersebut mempertimbangkan kembali pengaturan pembatasan masuk.

Salah seorang yang ikut dalam aksi protes pada pekan ini adalah Kepala Eksekutif Rakuten, Hiroshi Mikitani. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya yang menurutnya berisiko menodai daya tarik Jepang dan menyebabkan inovasi mandek.

Sebanyak sekitar 2,6 juta orang asing memiliki status tempat tinggal di Jepang dan pemerintah berencana untuk memperluas pengujian di bandara untuk mengakomodasi peningkatan lalu lintas yang diharapkan setelah pelonggaran pembatasan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya