Berita

PM Prancis Jean Castex/Net

Dunia

Basmi Islam Radikal, Prancis Akan Perkenalkan UU Baru

KAMIS, 16 JULI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis akan memperkenalkan undang-undang baru untuk memerangi separatisme setelah liburan musim panas mendatang. Undang-undang itu bertujuan untuk menghindari kelompok-kelompok tertentu yang sangat tertutup di sekitar identitas etnis atau agama yang telah mengguncang Prancis dengan terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian.

Perdana Menteri Prancis yang baru saja diangkat, Jean Castex, mengatakan kepada Majelis Nasional pada Rabu (15/7) bahwa ia berjanji akan menegakkan sekulerisme di Prancis. Ia berjanji memprioritaskan untuk melawan apa yang ia sebut sebagai Islam radikal dalam segala bentuk.

"Prancis sedang terguncang hingga fondasinya oleh musuh-musuhnya lewat terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian. Prancis akan bertindak keras terhadap demonstran dan kejahatan yang akan menimbulkan kekerasan," ujar Castex, dikutip dari Aljazeerah.


Dikatakannya bahwa kepolisian akan mendapatkan sumber daya untuk mengatasi tersebut.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, juga memiliki ide yang sama. Baru-baru ini, Macron memperingatkan bahwa gerakan anti-rasis diambil alih oleh separatis, setelah demonstrasi menentang kekerasan polisi dan rasisme di Paris.

Hakim lokal akan ditunjuk untuk memastikan setiap perilaku anti-sosial akan dihukum segera. Namun, beberapa anggota minoritas Muslim Perancis merasa bahwa sekulerisme negara itu diarahkan kepada mereka.

Kepala Komite Keadilan dan Kebebasan Untuk Semua Prancis, Yasser Louati, mengklaim, penggunaan istilah separatisme oleh Castex seperti menargetkan Muslim.

"Penggunaan istilah 'separatisme' baru-baru ini oleh Emmanuel Macron menandai peningkatan baru dalam Islamofobia yang disponsori negara. Sama seperti yang dilakukan Prancis dengan Yahudi di masa lalu," kata Louati.

Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia sebelumnya mengutuk Prancis karena melakukan penggerebekan diskriminatif dan penahanan rumah terhadap Muslim setelah negara itu mengumumkan keadaan darurat pada November 2015.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya