Berita

PM Prancis Jean Castex/Net

Dunia

Basmi Islam Radikal, Prancis Akan Perkenalkan UU Baru

KAMIS, 16 JULI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis akan memperkenalkan undang-undang baru untuk memerangi separatisme setelah liburan musim panas mendatang. Undang-undang itu bertujuan untuk menghindari kelompok-kelompok tertentu yang sangat tertutup di sekitar identitas etnis atau agama yang telah mengguncang Prancis dengan terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian.

Perdana Menteri Prancis yang baru saja diangkat, Jean Castex, mengatakan kepada Majelis Nasional pada Rabu (15/7) bahwa ia berjanji akan menegakkan sekulerisme di Prancis. Ia berjanji memprioritaskan untuk melawan apa yang ia sebut sebagai Islam radikal dalam segala bentuk.

"Prancis sedang terguncang hingga fondasinya oleh musuh-musuhnya lewat terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian. Prancis akan bertindak keras terhadap demonstran dan kejahatan yang akan menimbulkan kekerasan," ujar Castex, dikutip dari Aljazeerah.


Dikatakannya bahwa kepolisian akan mendapatkan sumber daya untuk mengatasi tersebut.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, juga memiliki ide yang sama. Baru-baru ini, Macron memperingatkan bahwa gerakan anti-rasis diambil alih oleh separatis, setelah demonstrasi menentang kekerasan polisi dan rasisme di Paris.

Hakim lokal akan ditunjuk untuk memastikan setiap perilaku anti-sosial akan dihukum segera. Namun, beberapa anggota minoritas Muslim Perancis merasa bahwa sekulerisme negara itu diarahkan kepada mereka.

Kepala Komite Keadilan dan Kebebasan Untuk Semua Prancis, Yasser Louati, mengklaim, penggunaan istilah separatisme oleh Castex seperti menargetkan Muslim.

"Penggunaan istilah 'separatisme' baru-baru ini oleh Emmanuel Macron menandai peningkatan baru dalam Islamofobia yang disponsori negara. Sama seperti yang dilakukan Prancis dengan Yahudi di masa lalu," kata Louati.

Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia sebelumnya mengutuk Prancis karena melakukan penggerebekan diskriminatif dan penahanan rumah terhadap Muslim setelah negara itu mengumumkan keadaan darurat pada November 2015.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya