Berita

Aktivis Omar Radi berbicara kepada media setelah dengar pendapat di Gedung Pengadilan Casablanca, Di Casablanca, Maroko pada 5 Maret lalu/Associated Press

Dunia

Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko

RABU, 15 JULI 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Israel membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Amnesty International terkait serangan siber dan mata-mata terhadap seorang wartawan dan juga aktivis HAM di Maroko bernama Omar Radi.

Tuduhan itu dimuat dalam laporan yang dirilis oleh Amnesty International pada 22 Juni lalu.

Dalam laporan tersebut, kelompok HAM yang bebasis di London, Inggris itu menuding bahwa pemerintah Maroko melancarkan serangan siber dan mata-mata terhadap Radi.


Amnesty International menuduh, serangan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat pengintaian atau spyware dari sebuah perusahaan yang berbasis di Israel, yakni NSO.

Namun Maroko membantah keras laporan itu dan balik menuding Amnesty International telah membuat laporan tanpa dasar yang kuat dan tanpa bukti yang mendukung.

Bantahan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Israel awal pekan ini.

Melansir AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa Amnesty International tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim bahwa ada upaya yang dilakukan oleh otoritas Maroko untuk memata-matai atau meretas ponsel Radi.

Atas dasar itulah, Pengadilan Israel menolak permintaan Amnesty International untuk mencabut izin atau lisensi ekspor kelompok perusahaan NSO.

"Perizinan (bagi NSO) dilakukan setelah proses yang paling ketat dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu," begitu kutipan keputusan pengadilan Israel.

Karena itu, sambung keputusan yang sama, jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh NSO, maka perizinan mereka bisa ditangguhkan atau dibatalkan.

Namun dalam kasus tudingan Amnesty International terhadap Maroko dinilai sama sakali tidak berdasar, sehingga penangguhan atau pembatalan perizinan bagi NSO tidak bisa dilakukan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya