Berita

Aktivis Omar Radi berbicara kepada media setelah dengar pendapat di Gedung Pengadilan Casablanca, Di Casablanca, Maroko pada 5 Maret lalu/Associated Press

Dunia

Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko

RABU, 15 JULI 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Israel membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Amnesty International terkait serangan siber dan mata-mata terhadap seorang wartawan dan juga aktivis HAM di Maroko bernama Omar Radi.

Tuduhan itu dimuat dalam laporan yang dirilis oleh Amnesty International pada 22 Juni lalu.

Dalam laporan tersebut, kelompok HAM yang bebasis di London, Inggris itu menuding bahwa pemerintah Maroko melancarkan serangan siber dan mata-mata terhadap Radi.


Amnesty International menuduh, serangan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat pengintaian atau spyware dari sebuah perusahaan yang berbasis di Israel, yakni NSO.

Namun Maroko membantah keras laporan itu dan balik menuding Amnesty International telah membuat laporan tanpa dasar yang kuat dan tanpa bukti yang mendukung.

Bantahan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Israel awal pekan ini.

Melansir AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa Amnesty International tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim bahwa ada upaya yang dilakukan oleh otoritas Maroko untuk memata-matai atau meretas ponsel Radi.

Atas dasar itulah, Pengadilan Israel menolak permintaan Amnesty International untuk mencabut izin atau lisensi ekspor kelompok perusahaan NSO.

"Perizinan (bagi NSO) dilakukan setelah proses yang paling ketat dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu," begitu kutipan keputusan pengadilan Israel.

Karena itu, sambung keputusan yang sama, jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh NSO, maka perizinan mereka bisa ditangguhkan atau dibatalkan.

Namun dalam kasus tudingan Amnesty International terhadap Maroko dinilai sama sakali tidak berdasar, sehingga penangguhan atau pembatalan perizinan bagi NSO tidak bisa dilakukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya