Berita

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Demi Bawa Pulang Pengkritik Pemerintah, Turki Buat Perjanjian Rahasia Dengan Sejumlah Negara

RABU, 15 JULI 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Turki mempunyai cara untuk menangkap para pengkritik, meski mereka berada di luar negeri. Caranya dengan melakukan perjanjian rahasia dengan beberapa negara.

Hal tersebut terungkap dari surat bersama yang ditulis empat pelapor PBB, seperti dimuat Al Arabiya pada Minggu (12/7).

Surat tertanggal pada awal Mei tersebut menyebut, Turki melakukan perjanjian rahasia dengan Azerbaijan, Albania, Kamboja, dan Gabon. Mereka merupakan negara yang saat ini diperkarakan PBB atas pelanggaran hak asasi manusia.


Selain itu, para pelapor juga mengatakan, Turki saat ini menargetkan Afganistan, Kosovo, Kazakhstan, Lebanon, dan Pakistan karena terdapat warganya di sana yang kerap mengkritik pemerintah.

Menurut para pelapor, sudah ada 100 warga negara Turki yang diekstradisi secara paksa, bahkan sebagian besar di antaranya dipaksa dan diculik.

“Pemerintah Turki, berkoordinasi dengan negara-negara lain, dilaporkan telah secara paksa memindahkan lebih dari 100 warga negaranya ke Turki, di mana 40 orang menjadi sasaran penghilangan paksa, sebagian besar diculik dari jalanan atau dari rumah mereka di seluruh dunia, dan dalam banyak contoh bersama dengan anak-anak mereka," demikian bunyi surat tersebut.

Dijelaskan, ketika pemerintah Turki gagal melakukan ekstradisi yang berlandaskan hukum, maka operasi rahasia ilegal dilakukan. Orang-orang yang menjadi target diawasi selama 24 jam. Kemudian petugas intelijen melakukan penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang.

Setelah ditangkap, target dibawa ke kendaraan dengan paksa, setelah itu selama beberapa pekan mereka hilang hingga akhirnya dideportasi.

"Selama periode itu mereka sering mengalami pemaksaan, penyiksaan, dan perlakuan lain yang bertujuan mendapatkan persetujuan mereka untuk pulang secara sukarela dan mengaku akan menginformasikan penuntutan pidana saat tiba di Turki," lanjut surat tersebut.

Adapun beberapa ancaman lainnya termasuk mengurangi makanan dan tidur, menggunakan papan air, kejutan listrik dan pemukul.

"Ini ditambah dengan ancaman terhadap nyawa, keamanan dan integritas pribadi anggota keluarga dan kerabat," tambah para pelapor.

Selama ini, pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan memang dikenal keras terhadap para pengkritik, khususnya mereka yang diduga berafiliasi dengan gerakan keagamaan yang dipimpin oleh ulama besar Turki yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen.

Pekan lalu, sebuah surat perintah muncul menargetkan penangkapan lebih dari 400 orang, termasuk dokter, guru, hingga tentara.

Sejak 2016, Erdogan telah mengklasifikasikan gerakan Gulen, Hizmet, sebagai organisasi teroris. Sementara itu, Gulen bersama pendukungnya dituding berusaha melancarkan kudeta yang gagal pada pertengah 2016.

Menanggapi laporan tersebut, pada Juni, pemerintah Turki menyebut klaim tersebut tidak berdasar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya