Berita

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Demi Bawa Pulang Pengkritik Pemerintah, Turki Buat Perjanjian Rahasia Dengan Sejumlah Negara

RABU, 15 JULI 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Turki mempunyai cara untuk menangkap para pengkritik, meski mereka berada di luar negeri. Caranya dengan melakukan perjanjian rahasia dengan beberapa negara.

Hal tersebut terungkap dari surat bersama yang ditulis empat pelapor PBB, seperti dimuat Al Arabiya pada Minggu (12/7).

Surat tertanggal pada awal Mei tersebut menyebut, Turki melakukan perjanjian rahasia dengan Azerbaijan, Albania, Kamboja, dan Gabon. Mereka merupakan negara yang saat ini diperkarakan PBB atas pelanggaran hak asasi manusia.


Selain itu, para pelapor juga mengatakan, Turki saat ini menargetkan Afganistan, Kosovo, Kazakhstan, Lebanon, dan Pakistan karena terdapat warganya di sana yang kerap mengkritik pemerintah.

Menurut para pelapor, sudah ada 100 warga negara Turki yang diekstradisi secara paksa, bahkan sebagian besar di antaranya dipaksa dan diculik.

“Pemerintah Turki, berkoordinasi dengan negara-negara lain, dilaporkan telah secara paksa memindahkan lebih dari 100 warga negaranya ke Turki, di mana 40 orang menjadi sasaran penghilangan paksa, sebagian besar diculik dari jalanan atau dari rumah mereka di seluruh dunia, dan dalam banyak contoh bersama dengan anak-anak mereka," demikian bunyi surat tersebut.

Dijelaskan, ketika pemerintah Turki gagal melakukan ekstradisi yang berlandaskan hukum, maka operasi rahasia ilegal dilakukan. Orang-orang yang menjadi target diawasi selama 24 jam. Kemudian petugas intelijen melakukan penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang.

Setelah ditangkap, target dibawa ke kendaraan dengan paksa, setelah itu selama beberapa pekan mereka hilang hingga akhirnya dideportasi.

"Selama periode itu mereka sering mengalami pemaksaan, penyiksaan, dan perlakuan lain yang bertujuan mendapatkan persetujuan mereka untuk pulang secara sukarela dan mengaku akan menginformasikan penuntutan pidana saat tiba di Turki," lanjut surat tersebut.

Adapun beberapa ancaman lainnya termasuk mengurangi makanan dan tidur, menggunakan papan air, kejutan listrik dan pemukul.

"Ini ditambah dengan ancaman terhadap nyawa, keamanan dan integritas pribadi anggota keluarga dan kerabat," tambah para pelapor.

Selama ini, pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan memang dikenal keras terhadap para pengkritik, khususnya mereka yang diduga berafiliasi dengan gerakan keagamaan yang dipimpin oleh ulama besar Turki yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen.

Pekan lalu, sebuah surat perintah muncul menargetkan penangkapan lebih dari 400 orang, termasuk dokter, guru, hingga tentara.

Sejak 2016, Erdogan telah mengklasifikasikan gerakan Gulen, Hizmet, sebagai organisasi teroris. Sementara itu, Gulen bersama pendukungnya dituding berusaha melancarkan kudeta yang gagal pada pertengah 2016.

Menanggapi laporan tersebut, pada Juni, pemerintah Turki menyebut klaim tersebut tidak berdasar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya