Berita

Hagia Sophia/Net

Dunia

Pengadilan Turki: Yang Melanggar Hukum Adalah Mengubah Hagia Sophia Dari Masjid Jadi Museum

MINGGU, 12 JULI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hagia Sophia secara resmi dibuka kembali sebagai masjid setelah pengadilan administrasi utama Turki membatalkan dekrit pemerintah 1934 untuk mengubahnya menjadi museum.

Mengutip Daily Sabah pada Sabtu (11/7), pengadilan menjelaskan dalam keputusannya bahwa konversi Hagia Sophia dari masjid menjadi museum lah yang melanggar hukum.

Pengadilan menggarisbawahi, negara hanyalah penjaga properti yang diberkahi. Hagia Sophia merupakan hasil kemenangan Ottoman dan bagian dari wakaf Sang Penakluk, Sultan Mehmed.


Merujuk pada istilah tersebut, tidak boleh ada sumbangan keagamaan yang dapat dialihkan, baik untuk tujuan keagamaan atau amal.

Pada 1453, Hagia Sophia diubah dari gereja menjadi masjid. Oleh karena itu, pengadilan mengatakan, mengubah struktur Hagia Sphia menjadi museum melanggar hukum.

Selain itu, berdasarkan Konvensi menganai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia UNESCO, tidak ada ketentuan apapun yang bisa mencegah penggunaan Hagia Sophia sesuai dengan hukum domestik.

"Ada banyak situs (peninggalan) yang masih digunakan sebagai masjid seperti Masjid Biru (Sultanahmet)," tambah pengadilan.

Dibangun di bawah Kaisar Bizantium Justinian, Hagia Sophia adalah kursi utama dari Gereja Ortodoks Timur selama berabad-abad, di mana para kaisar dimahkotai di tengah hiasan marmer dan mosaik.

Bangunan tersebut berubah menjadi masjid kekaisaran setelah penaklukan Konstantinopel (sekarang Istanbul) oleh Ottoman pada 1453 Ottoman. Bangunan ini dibuka sebagai museum pada tahun 1935, setahun setelah keputusan Dewan Menteri.

Mosaik yang menggambarkan orang-orang kudus Yesus, Maria dan Kristen yang diplester sesuai dengan aturan Islam terungkap melalui pekerjaan restorasi yang sulit untuk museum. Hagia Sophia adalah museum paling populer di Turki tahun lalu, menarik lebih dari 3,7 juta pengunjung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya