Berita

Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari/Net

Politik

RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari Usulkan Masuk Dalam Naungan Kemendikbud

SELASA, 23 JUNI 2020 | 07:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beragam permasalahan yang terjadi di masyarakat  dalam penyelesaiannya banyak yang membutuhkan bantuan ilmu psikologi. Untuk itu perlu adanya Undang-undang yang mengatur Praktik Psikologi dalam membantu kebutuhan masyarakat tersebut.  

Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari telah mengusulnya Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi, di mana di dalamnya mengatur peran organisasi profesi psikologi yang akan merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Baik itu masalah kesehatan klinis, masalah psikologi sosial dan beragam persoalan dalam ruang lingkup ilmu psikologi.

"Kami ingin memberikan layanan praktik psikologi ini lebih luas lagi dalam berbagai aspek kehidupan," terang  Desy saat rapat Panja RUU Praktik Psikologi di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6), dikutip dari laman resmi DPR RI. Organisasi profesi psikologi yang dimaksud di dalam RUU tersebut adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).


Desy juga mengusulkan agar organisasi profesi psikologi masuk dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Desy memandang peran organisasi psikologi ini tidak terfokus pada bidang medis atau bidang sosial. Ia memandang organisasi ini bisa berbaur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami ingin menjadi sebuah organisasi yang merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Jadi tidak terfokus di Kementerian Kesehatan saja yang hanya menangani masalah klinis, misalnya. Tidak pula hanya permasalahan yang menyangkut di Kementerian Sosial yang berkenaan dengan psikologi sosial. Kami berpikir yang lebih netral adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Desy.

Praktik psikologi juga harus diselenggarakan berdasarkan asa perikemanusiaan, menurutnya. Juga berdasar nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, non diskriminasi, dan keadilan.

“Selain itu, setiap psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus yang menjalankan praktik psikologi harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Desy.

Untuk mendapat SIPP, psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi dan surat penyataan memiliki tempat praktik psikologi atau surat keterangan dari pimpinan tempat praktik psikologi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya